Berikut ini ini cara mendapatkan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Bidang Sipil:
Latar Belakang Pendidikan: S1 atau S2 Teknik Sipil
SKK Jenjang 7 (dahulu SKA Ahli Muda)
- KTP dan NPWP berwarna
- Copy ijasah berlegalisir
- Foto Pemohon terbaru dengan background merah (format jpg)
- Pengalaman kerja /proyek 3 tahun (Lulusan S1) dengan kop surat perusahaan yang menugaskan
- Surat kebenaran data Pemohon
SKK Jenjang 8 (dahulu SKA Ahli Madya)
- KTP dan NPWP berwarna
- Copy ijasah berlegalisir
- Foto Pemohon terbaru dgn background merah (jpg)
- Pengalaman kerja /proyek 12 tahun (Lulusan S1) dan 2 tahun (S2) dengan kop surat perusahaan yg menugaskan
- Surat kebenaran data Pemohon
SKK Jenjang 9 (dahulu SKA Ahli Utama)
- KTP dan NPWP berwarna
- Copy ijasah berlegalisir
- Foto Pemohon terbaru dgn background merah (jpg)
- Pengalaman kerja /proyek 12 tahun (Lulusan S1) dan 8 tahun (S2) dengan kop surat perusahaan yangg menugaskan
- Surat kebenaran data Pemohon
Keterangan
1. Jenjang 7 = pengalaman proyek 24 bulan (S1)
2. Jenjang 8 = pengalaman proyek 144 bulan (S1) atau 24 bulan (S2)
3. Jenjang 9 = pengalaman proyek 144 bulan (S1) atau 96 bulan (S2)
Contoh Perhitungan Pengalaman Proyek:
1. Proyek A : Mulai 10 Januari 2018 dan selesai 15 Oktober 2018 = 9 bulan masa proyek
2. Proyek B : Mulai 7 Desember 2018 dan selesai 10 Juni 2019 = 6 bulan masa proyek
3. Proyek C : Mulai 2 Oktober 2019 dan selesai 19 Mei 2020 = 7 bulan masa proyek
4. Proyek D : Mulai 11 Juli 2020 dan selesai 15 Desember 2020 = 5 bulan masa proyek
Semua masa bulan proyek di akumulasikan jadi = 27 bulan masa pengalaman proyek, Ini sudah bisa ambil jenjang 7 karena pengalaman proyek sudah memenuhi persyaratan jenjang 7 yaitu 24 bulan pengalaman proyek
Bila anda ingin mengajukan Sertifikat Keahlian Konstruksi dapat menghubungi:
Wanda atau Ayu