Daftar 14 Bangunan dan Benda Cagar Budaya Baru di Madiun

Dipublikasikan oleh Wanda Adiati, S.E.

13 Juli 2022, 19.32

Penetapan 14 Bangunan dan Benda sebagai Cagar Budaya Baru di Kabupaten Madiun (Pemkab. Madiun)

Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Jawa Timur menetapkan 14 bangunan dan benda sebagai cagar budaya baru di Kabupaten Madiun pada Rabu (2/2/2022).

Setelah penetapan tersebut dilakukan, selanjutnya adalah pelaksanakaan revitalisasi yang saat ini masih dalam tahap pengkajian.

Dilansir dari laman resmi Pemerintah Kabupaten Madiun, Bupati Madiun Ahmad Dawami mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan lembaga terkait.

“Arah kita ke revitalisasi. Identitas inventarisasi data juga akan kita maksimalkan,” jelas Bupati Madiun.

Terkait hal ini, Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Jawa Timur Zakaria Kasimin menjelaskan, cagar budaya yang baru saja ditetap ini dilindungi secara hukum.

Revitalisasi akan dilakukan sesuai dengan keadaan semula karena setiap bangunan dan benda memiliki nilai sejarah, bahkan bisa difungsikan untuk kepentingan agama.

“Salah satu usia, mengandung nilai sejarah, pendidikan dan ekonomi. Bila difungsikan untuk kepentingan agama,” jelas Zakaria.

Harapannya, penetapan cagar budaya tersebut bisa memberikan bantuan ekonomi bagi masyarakat, layaknya Candi Borobudur.
 

Candi Wonorejo, Kabupaten Madiun
Candi Wonorejo, Kabupaten Madiun (Pemkab. Madiun)


Adapun daftar 14 bangunan dan benda yang ditetapkan sebagai cagar budaya di Kabupaten Madiun adalah sebagai berikut:

1. Kompleks Pendopo Muda Graha sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten Madiun,

2. Candi Wonorejo sebagai Struktur Cagar Budaya,

3. Jaladwara 1 di Pendopo Muda Graha sebagai Benda Cagar Budaya,

4. Jaladwara 2 di Pendopo Muda Graha sebagai Benda Cagar Budaya,

5. Jaladwara 3 di Pendopo Muda Graha sebagai Benda Cagar Budaya,

6. Jaladwara 4 di Pendopo Muda Graha sebagai Benda Cagar Budaya,

7. Prasasti Mruwak sebagai Benda Cagar Budaya,

8. Arca Pancuran Dewi Sri sebagai Benda Cagar Budaya,

9. Prasasti Klagen Serut sebagai Benda Cagar Budaya,

10. Umpak Bermotif sebagai Benda Cagar Budaya,

11. Arca Perwujudan sebagai Benda Cagar Budaya,

12. Yoni sebagai Benda Cagar Budaya,

13. Arca Ganesha sebagai Benda Cagar Budaya, dan

14. Arca Nandi yang merupakan Koleksi Rumah Arca Palang Mejayan sebagai Benda Cagar Budaya Peringkat Kabupaten Madiun.


Sumber Artikel: kompas.com