Ini Beda Sertifikat Kompetensi dan Sertifikat Lain!

Dipublikasikan oleh Admin

06 Maret 2022, 12.56

Sumber: kominfo.go.id

Surabaya, Kominfo - Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi TIK Indonesia Edwin Surjosaptanto dalam kegiatan Sertifikasi Kompetensi Berbasis Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Komunikasi di Surabaya, Rabu (10/08/2016) menjelaskan tentang perbedaan sertifikat kompetensi dengan sertifikat biasa kepada peserta uji kompetensi angkatan kerja muda bidang TIK. “Sertifikat bisa didapatkan dari mana-mana dan bermacam-macam. Bisa dari pelatihan, seminar, kegiatan, dari sekolah, universitas, atau bisa buat sendiri. Mudah sekali seseorang membuat sertifikat!” katanya.

Menurut Edwin, sertifikat memang menandakan suatu kegiatan namun harus dipilah mana yang bermanfaat terkait pekerjaan dan mana yang bagus untuk pajangan di rumah atau di kamar. "Misal untuk pajangan yaitu sertifikat kegiatan 17-an Agustus atau sertifikat pelatihan," tuturnya.

Berkaitan dengan ketenagakerjaan, Edwin menjelaskan sertifikat yang bisa diterima di industri selain ijazah formal yaitu sertifikat kompetensi. “Oleh karenanya sertifikat kompetensi harus berbeda dengan sertifikat lainnya yang beredar di masyarakat,” ujarnya.

Edwin menjelaskan perbedaan antara sertifikat kompetensi dan sertifikat lainnya. “Sertifikat kompetensi masa berlakunya dua tahun, ada lambang garuda tercetak dengan warna emas, ada nama pemegang sertifikat, dan tertulis dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia” katanya.

Penulisan sertifikat dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia ditujukan agar dapat digunakan dan diakui oleh negara lain. "Jika sudah ada pengakuan profesi dari negara-negara tetangga maka sertifikat bisa diakui di negara-negara tertangga khususnya negara-negara ASEAN," paparnya.

Mengenai perpanjangan masa berlaku sertifikat, Edwin  menyatakan dapat dilakukan setelah berakhir masa berlakunya sertifikat tersebut. “Kalau masih bekerja pada bidang yang sama maka cukup bisa mengajukan perpanjangan sertifikat dengan memberikan surat keterangan dari tempat kerja, jadi tidak diuji lagi. Sedangkan kalau tidak bekerja pada bidang yang sama maka harus diuji lagi,” jelasnya. (PS)

Sumber: kominfo.go.id