Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Dipublikasikan oleh Admin pada 26 November 2022
CPD adalah singkatan dari Continuing Professional Development dan merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan kegiatan pembelajaran yang dilakukan oleh para profesional untuk mengembangkan dan meningkatkan kemampuan mereka. CPD adalah pendekatan holistik terhadap peningkatan keterampilan pribadi dan kemahiran sepanjang karir profesional.
Apa itu CPD?
Continuing Professional Development atau Pengembangan Profesional Berkelanjutan adalah komitmen untuk pembelajaran seumur hidup yang berkelanjutan. CPD mendorong melihat ke depan dan mengidentifikasi peluang untuk mempelajari sesuatu yang baru, menyegarkan pengetahuan yang ada, meningkatkan keterampilan, atau sekadar mengikuti perkembangan terbaru dalam profesi atau industri tertentu.
Pengembangan Profesional Berkelanjutan memungkinkan pembelajaran menjadi sadar dan proaktif, bukan pasif dan reaktif. Ini melibatkan individu yang mendokumentasikan dan mencatat peningkatan keterampilan, pengetahuan, dan pengalaman yang mereka peroleh sepanjang karier mereka.
CPD menggabungkan berbagai metodologi untuk pembelajaran, yang mencakup kursus pelatihan, seminar, lokakarya, konferensi dan acara, webinar, dan program eLearning online. CPD juga dapat mencakup berbagi teknik, pemikiran, dan ide praktik terbaik, semuanya berfokus pada peningkatan individu dalam lingkungan kerja.
Lebih lanjut tentang CPD
Terlibat dalam kegiatan CPD memastikan bahwa kualifikasi akademik dan praktis tidak menjadi ketinggalan zaman, dan memungkinkan individu untuk terus 'meningkatkan keterampilan' atau 'mempersiapkan kembali' diri mereka sendiri terlepas dari pekerjaan, usia, atau tingkat pendidikan mereka. Pengembangan Profesional Berkelanjutan adalah proses berkelanjutan untuk meningkatkan keterampilan dan kompetensi secara berkala untuk meningkatkan kinerja di tempat kerja dan prospek karir di masa depan.
Sumber: cpduk.co.uk
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Dipublikasikan oleh Admin pada 24 April 2022
Bogor – Dalam rangka memaksimalkan pelaksanaan layanan Program Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) mengadakan kegiatan bertajuk Focus Group Discussion (FGD), pada hari senin, 18 April 2022 di Gedung Pengembangan Kapasitas SDM Balai Jasa Konstruksi Wilayah III, Citeureup Bogor, Jawa Barat.
Selain Luring FGD juga diselenggarakan secara Daring melalui Video Conference Zoom Meeting ini memiliki 2 (dua) agenda pembahasan, yaitu Implementasi Aplikasi PKB dalam Proses Perpanjangan SKK di dalam Sistem Portal PUPR dan Penyusunan Kegiatan Pengembangan Program PKB Berbasis Peraturan Menteri PUPR Nomor 12 Tahun 2021.
Sejatinya peraturan Pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) diatur dalam PP No.22 Tahun 2020 Pasal 29 Ayat (3) Dan PP No. 14 Tahun 2021 Pasal 29 C sampai dengan Pasal 29 J, Permen PUPR No. 12 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan PKB, dan SE Ketua LPJK No. 08/SE/LPJK/2021 tentang Pedoman Verifikasi dan Validasi, serta Penilaian Kegiatan PKB. Sementara tujuan program kerja PKB ini sebagai bentuk upaya memelihara dan meningkatkan kompetensi, profesionalitas, dan produktivitas Tenaga Ahli secara berkesinambungan serta verifikasi kecukupan persyaratan nilai kredit PKB menjadi salah satu tahapan dari proses perpanjangan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) yang dilakukan sebelum pelaksanaan uji kompetensi.
Saat membuka FGD ini, Dedy Natrifahrizal selaku Direktur Kompetensi dan Produktivitas Konstruksi mengatakan program PKB ini sangat penting untuk saat ini dan kedepan. Saya pribadi menyambut baik program kerja ini untuk selalu mensosialisasikan PKB dan juga penyusunan kegiatan pendukung lainnya.
“Mulai tahun 2022 ini PP No.14 sudah berjalan dengan normal, dengan kata lain tidak ada masa transisi lagi sehingga kita sudah menggunakan dasar-dasar PP. No.14 sebagai landasan untuk melakukan pekerjaan khususnya di bidang Konstruksi. Terkait dengan program kerja PKB yang diatur dalam Peraturan Menteri PUPR No.12 Tahun 2021, saya telah mengikuti beberapa kali sosialisasinya dan saya sangat mendukung kegiatan PKB ini di dalam mengumpulkan kegiatan untuk mendapatkan SKPK. Oleh karena itu kita perlu berkomitmen bersama dalam waktu 8 (delapan) bulan ini untuk bersama-sama mengadakan kegiatan untuk memenuhi syarat SKPK sebagai bentuk persyaratan perpanjangan Sertifikat pada awal tahun depan mendatang”. Sambut Dedy Natrifahrizal.
Kegiatan PKB diajukan oleh penyelenggara PKB yang terdaftar melalui SIJK terintegrasi paling lambat 4 (empat) hari kerja sebelum kegiatan dilaksanakan, sementara pada proses pengajuan kegiatan PKB, penyelenggara PKB terdaftar harus melengkapi Pernyataan Bertanggung Jawab atas kebenaran pelaksanaan kegiatan PKB, Sasaran utama peserta yang merupakan pilihan sub klasifikasi TKK sesuai dengan PP 14/2021, yang menjadi sasaran utama peserta dalam kegiatan PKB yang diajukan, dan klasifikasi kegiatan PKB yang mengacu pada PP 14/2021 atau Peraturan Menteri PUPR 12/2021.
Pelaporan Kegiatan PKB yang dilakukan oleh penyelenggara PKB dapat dilakukan melalui SIJK Terintegrasi paling lama 14 (empat belas) hari setelah kegiatan PKB berakhir. Penyelenggara PKB harus melakukan pelaporan kegiatan PKB agar dapat dinyatakan sebagai kegiatan PKB ter-verifikasi, sehingga perolehan angka kredit tenaga ahli lebih tinggi dan tenaga ahli tidak perlu melakukan pencatatan kegiatan PKB secara mandiri karena otomatis tercatat di akun PKB tenaga ahli pada SIJK. Selain itu pelaporan kegiatan PKB menjadi salah satu persyaratan untuk mengajukan kegiatan PKB selanjutnya.
Kebijakan Perpanjangan Masa Berlaku SKA diatur dalam SE Menteri PUPR Nomor 05/SE/M/2022 tentang Perubahan atas SE Menteri PUPR No. 03/SE/M/2022 tentang Pedoman Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat Keahlian Kerja dan Sertifikat Keterampilan Kerja Bidang Jasa Konstruksi serta Proses Sertifikasi Kompetensi Kerja. Dalam SE tersebut menjelaskan bahwa LPJK melakukan pencatatan SKA untuk jabatan kerja dan jenjang tertentu yang belum dapat dilaksanakan oleh LSP terlisensi atau belum terbentuknya PTUK, dan secara otomatis diperpanjang masa berlakunya sampai dengan 31 Desember 2022, SKA yang dimaksud di atas adalah SKA yang habis masa berlakunya terhitung sejak tanggal 7 Desember 2021 yaitu setelah masa transisi berakhir dan belum dapat dilaksanakan LSP terlisensi atau belum terbentuknya PTUK, dan Perpanjangan masa berlaku sertifikat dapat dilakukan setelah pemilik sertifikat mengajukan permohonan pencatatan kepada LPJK dengan mekanisme sebagaimana tercantum dalam Lampiran SE Menteri Nomor 05/SE/M/2022.
Pernyataan terkait dengan Aplikasi PKB ini juga disampaikan oleh Yohanes Richwanto selaku perwakilan dari Pusat dan Teknologi Informasi (PUSDATIN) PUPR. “Aplikasi PKB ini memang sangat diperlukan, jika dilihat kriteria dari Aplikasi PKB ini juga sudah memenuhi syarat untuk dilakukan koordinasi lanjutan bagaimana mengintegrasikan Aplikasi PKB ini ke dalam sistem SIJK. Secara teknis nantinya PUSDATIN akan intens berkoordinasi dengan Bina Konstruksi dan LPJK agar proses integrasi ini dapat berjalan dengan lancar”.
Dalam sesi penutup Ketua LPJK Taufik Widjoyono berharap Program Kerja PKB ini tidak hanya dilakukan di pusat saja, tetapi juga bisa memberdayakan Asosiasi yang ada di daerah. Karena tujuannya sangat penting, untuk pemerataan perkembangan Konstruksi di seluruh pelosok Indonesia.
“Untuk melaksanakan program kerja PKB saya kira harus terus berkoordinasi dengan seluruh stakeholder terkait. PKB sangat berkaitan dengan susunan kegiatan-kegiatan lainnya seperti Penilai Ahli dan Kegagalan Bangunan. Dengan begitu program kerja PKB ini menjadi tujuan utama untuk kemajuan dunia konstruksi di Indonesia. Selanjutnya adalah, PKB ini juga berkaitan dengan Sertifikasi dengan begitu perlu adanya koordinasi yang mendalam. Karena PKB dan Sertifikasi ini memiliki aturannya masing-masing, koordinasi ini perlu dilakukan agar aturan-aturan yang berlaku dapat disinkronisasikan dengan sangat baik”. Tutup Taufik Widjoyono.
Turut hadir dalam FGD ini, Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Dewi Chomistriana, Kepala Subdirektorat Pengembangan Profesi Jasa Konstruksi Siwi Subekti, Koordinator Bidang V LPJK Manlian Ronald Adventus Simanjuntak, dan Asosiasi Profesi Terakreditasi ATAKI, INTAKINDO, ASTEKINDO, GATAKI, ASDAMKINDO, PETAKINDO, dan HPJI.
Sumber: pu.go.id
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Dipublikasikan oleh Admin pada 03 Maret 2022
Pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
• Upaya memelihara dan meningkatkan kompetensi , profesionalitas , dan produktivitas Tenaga Ahli secara berkesinambungan
• Verifikasi kecukupan persyaratan nilai kredit PKB menjadi salah satu tahapan dari proses perpanjangan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) yang dilakukan sebelum pelaksanaan uji kompetensi
(Pasal 29B ayat (2) PP Nomor 14 Tahun 2021)
Pengaturan terkait PKB diatur dalam:
Penyelenggara PKB
Kegiatan PKB dapat diselenggarakan oleh:
Kegiatan PKP Dibedakan Berdasarkan
Sumber:
Utama
Pendidikan dan Pelatihan Formal
Pendidikan Nonformal
Partisipasi dalam Pertemuan Profesi
Sayembara/kompetisi, paparan , paten, karya tulis, dan pengajaran sebagai pengajar/instruktur
Paparan film, gelar karya, pengenalan produk , dan ziarah arsitektur
Kegiatan utama lainnya dikembangkan oleh Asosiasi Profesi Terakreditasi dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang membidangi konstruksi
Penunjang
Kegiatan PKB Terverifikasi
Kegiatan yang memenuhi tata cara
Kegiatan PKB Tidak Terverifikasi
Umum
Kegiatan yang materinya tidak sesuai dengan kompetensi keahlian yang bersangkutan,
namun menunjang PKB tenaga ahli
Khusus
Kegiatan yang materinya sesuai dengan kompetensi subklasifikasi tenaga ahli
Nasional
Kegiatan PKB dilaksanakan di dalam negeri.
Internasional yang diselenggarakan di dalam negeri
Internasional yang diselenggarakan di luar negeri
Alur Besar Kegiatan PKB Terverifikasi
Kegiatan PKB terverifikasi yaitu kegiatan PKB yang memenuhi tata cara:
1) Pendaftaran penyelenggara kegiatan PKB , 2) Pengajuan kegiatan PKB , dan 3) Pelaporan kegiatan PKB.
Alur Besar Kegiatan PKB Tidak Terverifikasi
Kegiatan PKB tidak terverifikasi yaitu kegiatan PKB yang tidak memenuhi tata cara sebagaimana kegiatan PKB terverifikasi atau kegiatan PKB yang dilakukan secara mandiri oleh tenaga ahli
Pemenuhan Nilai Kredit Kegiatan PKB Oleh Tenaga Ahli
Nilai Kredit digunakan oleh tenaga kerja kualifikasi jabatan ahli untuk memenuhi persyaratan permohonan perpanjangan SKK
(PP 14/2021 Pasal 29B Ayat (2))
Komposisi Nilai Kredit
Perolehan Angka Kredit
Penilaian Kegiatan PKB
Nilai Kredit
Penilaian Kegiatan PKB
Pelaksanaan Kegiatan PKB secara lebih rinci diatur dalam SE Ketua LPJK No. 08/SE/LPJK/2021 tentang Pedoman Verifikasi dan Validasi, serta Penilaian Kegiatan PKB
Sumber: Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Dipublikasikan oleh Admin pada 03 Maret 2022
Dasar Hukum Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) adalah:
1. Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
2. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
3. PP No.22 Th.2020 Jo. PP No.14 Th.2021
4. Permen PU No.45 Th 2015
5. Permen PUPR No.9 Th 2020
6. Permen PUPR No.12 Th.2021
7. Kepmen PUPR No.1792 Th.2020
8. SE Menteri PUPR No. 03/SE/M/2022
9. SE Ketua LPJK No. 08/SE/LPJK/2021
Status Hukum
Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Mengatur tentang: Program PKB, Kegiatan PKB; Penilaian; Prosedur Penyelenggaraan;
dan Pembinaan. Mulai berlaku sejak diundangan tanggal 13 November 2015.
Mengatur tentang: Program PKB; Kegiatan PKB; Penilaian; Prosedur Penyelenggaraan;
dan Pembinaan. Mulai berlaku sejak diundangkan tanggal 1 April 2021.
Pasal 29 (Ketentuan Peralihan)
Permohonan perpanjangan sertifikat yang telah diajukan sebelum Permen ini berlaku,
tetap diproses berdasarkan Permen PUPR No 45 Tahun 2015 tentang PKB Tenaga
Konstruksi Ahli Indonesia.
Pasal 30 (Ketentuan Penutup)
Pada saat Permen ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pemenuhan Nilai Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 berlaku setelah 1 (satu) tahun sejak Permen ini diundangkan.
Pasal 31
Pada saat Permen ini mulai berlaku, Permen PUPR No 45/PRT/M/2015 tentang PKB Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia (BNRI Tahun 2015 No 1713), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peran APT dalam V, V, dan Penilaian Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
Permen PUPR No. 12 Tahun 2021
Pasal 22
(1) LPJK melakukan penilaian dan penetapan satuan kredit pengembangan keprofesian.
(2) Dalam melakukan penilaian dan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPJK dapat melibatkan Asosiasi Profesi terakreditasi
(3) Asosiasi Profesi terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjuk asesor.
(4) Tugas asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
(5) Asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertanggung jawab kepada Ketua APT.
(6) Ketua Asosiasi Profesi terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melaporkan daftar penunjukan asesor dan penilaian Kegiatan PKB terverifikasi kepada LPJK setiap bulan Januari.
(7) Penilaian Kegiatan PKB terverifikasi dilakukan melalui SIJK terintegrasi.
Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Jo. Undang-Undang No. 19 Tahun 2016
Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Semua dokumen yang diunggah, diunduh, diproses dan digunakan dalam Aplikasi PB mengandung aspek hukum publik yang diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Jo. Undang-Undang No. 19 Tahun 2016.
Semua data base yang dikelola dalam aplikasi PKB menjadi rujukan apabila terjadi masalah hukum.
SE Menteri PUPR No 03 Tahun 2022 Tanggal 31 Januari 2022
Pedoman Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat Keahlian Kerja dan Sertifikat Ketrampilan Kerja
Bidang Jasa Konstruksi serta Proses Sertifikasi Kompetensi Kerja
Yang diatur:
(SKK Baru, Perubahan dan Perpanjangan)
Prosedur Perpanjangan:
- SKA dan SKT yang habis masa berlakunya sejak 7 Desember 2021.
- SKA Arsitek yangg habis masa berlakunya sejak 7 Desember 2021
telah dikonversi menjadi STRA.
Proses Sertifikasi Kompetensi Kerja:
Sumber: Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi - Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat