Kementerian PUPR Alokasikan Anggaran Rp 23,88 Triliun untuk Subsidi 222.586 Unit Rumah Guna Atasi Backlog

Dipublikasikan oleh Siti Nur Rahmawati

22 Agustus 2022, 12.09

mitrapol.com

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sudah mengalokasikan anggaran sejumlah Rp. 23,88 triliun untuk memberikan subsidi terhadap 222.586 unit rumah. Dana ini digelontorkan untuk tahun anggaran 2022.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyatakan bahwa subsidi ini memiliki tujuan untuk mendorong masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) guna mempunyai rumah layak huni. Oleh karena itu kondisi kekurangan perumahan atau backlog di Tanah Air dapat dikurangi.

Sesuai dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, pemerintah mentargetkan peningkatan akses rumah layak huni dari 56,75% menjadi 70%. Angka ini setara dengan 11 juta rumah tangga.  

“Pemerintah berkomitmen untuk memberikan hunian yang layak untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kita berharapnya bisa meningkatkan kualitas hidup para penerima bantuan dengan mempunyai rumah yang lebih layak, sehat dan nyaman," tutur Basuki melalui siaran pers, Senin (01/08/2022).

Maka dari itu, subsidi dalam bentuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), dan Pembiayaan Tapera masih terus disediakan.

Pada Tahun Anggaran 2022 Kementerian PUPR mengalokasikan dana FLPP sejumlah Rp. 23 triliun untuk 200 ribu unit rumah. Sementara itu, dana untuk BP2BT juga sudah dialokasikan sejumlah Rp. 888,46 miliar untuk 22.586 unit rumah.

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Herry Trisaputra Zuna menyampaikan hingga 28 Juli 2022 Kementerian PUPR sudah memfasilitasi masyarakat untuk mempunyai rumah melalui KPR FLPP sejumlah 106.346 unit atau setara 53,2% dari target dan BP2BT 3.024 unit atau 13,4% dari target.

Ihwal ketersediaan lahan, Herry juga menyampaikan sekarang ini pemerintah sedang mengupayakan penyediaan perumahan di kota- kota besar dan dan metropolitan melalui skema hunian vertikal. Dari segi pembiayaan, skema yang paling efektif ungkap dia ialah skema sewa beli, pembiayaan kepemilikan bertahap atau staircasing ownership, KPBU, dan optimalisasi Dana FLPP.

“Skema-skema itu harapannya bisa menjadi salah satu opsi pembiayaan untuk memperbesar penyaluran bantuan pembiayaan perumahan bagi MBR di perkotaan,” tutur Herry.

Selain memberikan fasilitas pembiayaan untuk MBR, selanjutnya Herry menjelaskan, pemerintah juga kembali mengeluarkan kebijakan relaksasi terhadap sektor perumahan berupa Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 2022.

“Kebijakan insentif PPN DTP 2022 diberikan sebesar 50% dari insentif PPN DTP 2021 yakni 50% atas penjualan rumah paling tinggi Rp. 2 miliar dan 25% atas penjualan rumah dengan harga di atas Rp. 2-5 miliar,” ungkapnya.

 

Disadur dari sumber bisnis.tempo.co