Kini Lulusan Universitas Harus Kantongi Sertifikasi Profesi

Dipublikasikan oleh Muhammad Farhan Fadhil

01 Maret 2022, 12.07

(SHUTTERSTOCK)

Transformasi digital telah mengakibatkan perubahan struktur pasar kerja, mengancam tenaga kerja dengan kemampuan rendah dan mendorong munculnya jenis pekerjaan baru, sekaligus menghilangkan sebagian pekerjaan yang ada.

Perubahan tersebut otomatis mengakibatkan tuntutan pasar kerja yang membutuhkan lulusan perguruan tinggi siap bekerja atau mampu menciptakan pekerjaan pada era disrupsi, seperti perusahaan start up.

Hal ini diungkapkan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir, saat memberikan Pidato Ilmiah pada acara Dies Natalis Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Universitas Diponegoro, Semarang (13/3/2019). 

1.300 start up masuk industri

"Di tahun 2015 sampai 2018 ini, kita sudah menghasilkan sekitar 1.300 start up yang siap masuk industri, baik kecil maupun menengah. Sebagai contoh, inovasi produk motor berbahan bakar listrik dan palm oil yang dapat diolah menjadi bahan bakar, itu sudah siap masuk ke industri," ujar Menristekdikti.

Menristekdikti memberikan contoh perusahaan- perusahaan start up yang kini sudah sukses menjadi unicorn Indonesia seperti Gojek, Tokopedia dan Traveloka, research center nya tidak ada di Indonesia, karena kurang mendapatkan resource (sumber daya) lulusan dari dalam negeri.  

Disitat dari rilis media Kemenristekdikti, pada tahun 2020 keterampilan individu mahasiswa yang penting untuk dimiliki antara lain: kemampuan menyelesaikan persoalan kompleks, kemampuan berpikir kritis, kreatif, people management, mampu berkoordinasi, dan memiliki kecerdasan emosional.

Lulusan bersertifikasi profesi

Perguruan tinggi dituntut untuk melakukan perubahan untuk mencetak jenis individu tersebut. "Keberhasilan para mahasiswa tidak hanya berdasarkan kompetensi, tapi juga membutuhkan hard dan soft skill," ujar Dekan FEB Undip, Suharnomo.

Selain ijazah, para lulusan pun nanti harus mengantongi sertifikat profesi atau kompetensi sesuai bidang masing-masing.

Sertifikat profesi diterbitkan oleh perguruan tinggi bersama Kemenristekdikti, Kementerian lain, dan atau Organisasi Profesi (OP). Sertifikat Kompetensi diterbitkan oleh perguruan tinggi bersama OP, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi terakreditasi. 

Sumber Artikel: kompas.com