Menilik Peta Persaingan Industri Farmasi di Indonesia

Dipublikasikan oleh Siti Nur Rahmawati

22 Agustus 2022, 12.10

ekbis.sindonews.com

Liputan6.com, Jakarta - Fitch Solutions menjelaskan Indonesia mempunyai lebih dari 200 produsen dan distributor farmasi, termasuk 29 perusahaan multinasional. Lantas bagaimana posisi perusahaan multinasional dan dalam negeri di sektor farmasi?

Sebagian besar produsen lokal mengkhususkan diri dalam produksi produk generik murah, obat-obatan over the counter (OTC) dan perawatan tradisional. Sementara itu, terdapat pula 4 laboratorium farmasi milik pemerintah yang berkonsentrasi pada produksi obat-obatan yang termasuk di dalamnya daftar obat esensi nasional.

Perusahaan farmasi dalam negeri seperti PT. Kalbe Farma Tbk (KLBF) dan PT. Kimia Farma Tbk (KAEF) mempunyai pasar 70%. Sisanya 30%, pasar farmasi Indonesia terdiri dari perusahaan farmasi asing seperti Bayer, Pfizer, GlaxoSmithKline, Mitsubishi Tanabe Pharma, Merck dan sebagainya. Demikan dijelaskan dalam laporan tantang Indonesia Pharmaceutial & Healthcare Report Include 10-year forecasts to 2030.

Menurut Gabungan Pengusaha Farmasi Indonesia, sekitar 95% obat produksi lokal dikonsumsi di dalam negeri. Sisanya 5% diekspor. Sepuluh perusahaan teratas seluruhnya lokal, dan menguasai sekitar 40% pasar dalam hal volume.

Industri dalam negeri kini mengimpor sebanyak 90%dari bahan bakunya, walaupun kerentanan ini kian diatasi melalui manajemen stok dan investasi di fasilitas manufaktur hulu.

Fitch Solutions menyatakan, salah satu hambatan utama untuk produsen obat dari luar negeri dalam mendirikan operasi di Indonesia yaitu posisi industri farmasi di daftar investasi negative. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 36/20210, investor dilarang mempunyai lebih dari 75% dari perusahaan farmasi Indonesia (meningkat menjadi 85% pada tahun 2014).

Sementara itu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1010/2008 menyatakan perusahaan asing yang tak mempunyai pabrik di dalam negeri tak bisa mendistribusikan produknya dan harus mengandalkan perusahaan lain (yang mempunyai pabrik) untuk menjalankannya. "Kian membatasi peran perusahaan farmasi multinasional di negara tersebut,” tulis Fitch Solutions, dilansir Sabtu(26/6/2021).

Insentif pemerintah guna membangun industri farmasi dalam negeri dan mengurangi ketergantungan impor akan kian besar diperkuat oleh reformasi yang mendorong lokalisasi obat-obatan, memungkinkan pembuat obat lokal untuk diversifikasi rantai pasokannya.

Hal itu masuk paket stimulus ekonomi pemerintah ke 11 yang dilansir pada Maret 2016 guna mendorong produksi bahan baku obat dalam negeri terutama 5 kategori produk antara lain bioteknologi, vaksin, ekstrak herbal, bahan aktif farmasi, dan alat kesehatan.

"Sebagai hasil dari paket ini, baik Kimia Farma dan Kalbe Farma baru-baru ini berinvestasi di hulu industri farmasi dengan mendirikan pabrik yang bisa mensuplai bahan baku,” tulis Fitch Solutions.

Sebelumnya ketentuan pemerintah tersebut tujuannya guna mendorong perusahaan asing investasi di dalam negeri. Hal tersebut menuai protes dari Kamar Dagang AS sehingga dampaknya pada 13 produsen obat internasional yang menjual obat-obatan di Indonesia sebeb saat itu belum mempunyai fasilitas produksi di Indonesia. Ada pula yang terdampak yaitu Astellas Pharma, AstraZeneca, Eli Lily, Merck Sharp, Dohme, Novo Nordisk, Roche, Servier dan Wyeth.

Perusahaan farmasi asing yang beroperasi di Indonesia diwakili oleh asosiasi perdagangan. IPMG semisal, terdiri dari 28 perusahaan farmasi internasional berbasis penelitian secara bersama-asma mempekerjakan sekitar 10.000 staf lokal.

Semenjak tahun 1999, anggota IPMG sudah memperkenalkan lebih dari 250 produk bar uke Indonesia untuk mengobati kanker, penyakit menular, penyakit kardiovaskular dan penyakit lainnya.


Disadur dari sumber liputan6.com