OJK Larang Promo Saham dan Kripto dari Luar Negeri, Inilah Alasannya

Dipublikasikan oleh Siti Nur Rahmawati

22 Agustus 2022, 12.49

jurnal.id

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di bidang pasar modal melakukan pemasaran, promosi, atau iklan terhadap produk dan layanan jasa keuangan selain dari yang sudah diberikan izinnya oleh OJK termasuk efek yang diterbitkan di luar negeri (offshore products).

Penegasan ini disampaikan untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan mencegah kesalahpahaman informasi yang diperoleh warga berkaitan dengan produk jasa keuangan yang ditawarkan. Larangan tersebut dikeluarkan OJK sesudah mencermati perkembangan promosi, pemasaran dan iklan yang berkaitan dengan produk dan layanan yang memakai platform aplikasi terintegrasi (super apps) yang dipakai pada 1 grup usaha.
OJK menjumpai banyak super apps yang isinya penawaran produk investasi berupa efek (obligasi, saham) yang diterbitkan oleh entitas di luar negeri (offshore products) yang berlokasi di luar kewenangan pengawasan OJK. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen menekankan bahwa pemasaran atas efek luar negeri di Indonesia hingga kini belum disetujui, mengingat poduk ini bukan produk yang berizin dari OJK, jadi mempunyai risiko yang cukup besar untuk masyarakat.

“Produk Investasi yang diawasi oleh OJK yaitu berupa efek atau surat berharga yang diterbitkan oleh entitas yang berbadan hukum di Indonesia serta sudah dinyatakan efektif oleh OJK untuk ditawarkan kepada publik," ungkap Hoesen pada keterangan resmi, Sabtu(9/7/2022). "Sedangkan produk investasi lainnya efek yang diterbitkan oleh entitas di luar negeri, crypto assets, emas bukan merupakan produk yang diberikan izin serta diawasi oleh OJK,” ungkapnya.
OJK sudah melaksanakan pembinaan serta mengambil langkah-langkah tegas khususnya bagi PUJK yang menjalankan pelanggaran ketentuan dalam praktik pemasaran, promosi ataupun iklan produk serta layanannya.

Adapula langkah tegas yakni segera megakhiri layanan atau penawaran produk di luar izin serta pengawasan OJK melalui aplikasi terintegrasi (satu atap / super apps) yang mencantumkan logo OJK atau pernyataan bahwa produk serta PUJK tersebut sudah berizin serta diawasi oleh OJK.

 "Kedua, melaksanakan pemisahan penggunaan aplikasi, platform serta situs web terhadap produk serta layanan yang bukan di bawah pengawasan OJK dengan produk dan layanan yang berizin dan di bawah pengawasan OJK," ungkap Hoesen.


Disadur dari sumber ekbis.sindonews.com