Diskusi Publik Jasa Konstruksi

Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Konstruksi Indonesia (DPN ASPEKINDO)

Diskusi Publik Jasa Konstruksi

2 Peserta Enroll

0 Peserta Lulus

Average: 0
Rating Count: 0
You Rated: Not rated
( 0 )

HARGA

Umum: Rp 0

Mahasiswa/Freshgraduate Rp 0

Bergabung Webinar Gratis

Deskripsi

Pencanangan sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi dan peningkatan kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi telah dilakukan oleh Presiden Joko Widodo sejak tahun 2019, dan semakin dipertegas dan dipertajam lagi melalui Prioritas Program Kabinet tahun 2019-2024 yaitu peningkatan kualitas SDM, yang kerangka normatifnya telah dilakukan melalui lahirnya UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, utamanya adalah pada sektor Jasa Konstruksi.

Telah mulai berlangsungnya implementasi UU Cipta Kerja ASPEKINDO sektor Konstruksi oleh Pemerintah melalui berbagai regulasi dan kebijakannya, memotivasi ASPEKINDO selaku Asosiasi Badan Usaha Terakreditasi dan ASDAMKINDO selaku Asosiasi Profesi Terakreditasi melaksanakan kegiatan Diskusi Publik Jasa Konstruksi pada tgl. 21 April 2021 yang lalu bertempat di Aula Taman Anggrek Permai – Taman Mini Indonesia Indah. Dengan tujuan diperolehnya pemahaman yang lebih baik oleh keluarga besar ASPEKINDO dan ASDAMKINDO sera masyarakat jasa konstruksi pada umumnya, sehingga diharapkan UU Cipta Kerja Sektor Konstruksi dapat diterima dan diimplementasikan sebaik-baiknya oleh seluruh Stakeholder jasa konsruksi, khususnya keluarga besar ASPEKINDO-ASDAMKINDO.

Demikian pernyataan Tumpal SP Sianipar, SE selaku Ketua Umum DPN ASPEKINDO yang juga Ketua Dewan Pembina DPP ASDAMKINDO dan Wakil Sekretaris Jenderal DPP Golkar, dalam kata sambutannya mengawali Pembukaan Diskusi Publik Jasa Konstruksi…

Sesungguhnya substansi pengaturan pada UU  Cipta Kerja sektor Jasa Konstruksi merupakan Perubahan beberapa pasal UU No. 02 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan terbitnya PP No. 05 tahun 2021 dan PP No. 14 tahun 2021 merupakan Perubahan atas PP No. 22 tahun 2020.

Pembentukan LPJK oleh Pemerintah, Pelaksanaan Sertifikasi Pada Masa Transisi oleh LPJK, Pembentukan LSP dan  LSBU oleh Asosiasi Jasa Konstruksi Terakreditasi, dan pelaksanaan pemberdayaan Anggota melalui program Pengembangan Usaha Berkelanjutan (PUB) dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) oleh seluruh Asosiasi Jasa Konstruksi (terakreditasi dan tidak terakreditasi) adalah beberapa pengaturan pada UU Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksanaanya pada PP No. 05 tahun 2021 dan PP No. 14 tahun 2021, merupakan satu hal baru yang masih belum tersosialisasi semestinya khususnya tentang teknis pelaksanaannya.

Tidak kalah pentingnya adalah sinkronisasi program Asosiasi Jasa Konstruksi dengan Perguruan Tinggi, khususnya dalam percepatan sertifikasi dimana terdapat ketentuan tentang penggantian pengalaman kerja dengan program pembelajaran bagi  mahasiswa tingkat akhir dan atau fresh graduate, pemenuhan persyaratan mendapatkan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) melalui kegiatan Pembelajaran, dan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) melalui kegiatan pembelajaran dan pemagangan.

Demikian pernyataan Tumpal SP Sianipar, SE selaku Ketua Umum DPN ASPEKINDO yang juga Ketua Dewan Pembina DPP ASDAMKINDO, dan Wakil Sekretaris Jenderal DPP Golkar,  menutup kata sambutannya pada Pembukaan Diskusi Publik Jasa Konstruksi…

Sementara dalam kata sambutan Ketua LPJK, Ir. Taufik Widjoyono, M.Si, mengapresiasi kegiatan Diskusi Publik Jasa Konstruksi yang diselenggarakan ASPEKINDO dan ASDAMKINDO yang berdimensi luas terkait PP No. 14 tahun 2021 dan PP No. 05 tahun 2021 sebagai PP turunan UU Cipta Kerja Sektor Konstruksi., dengan harapan akan memahami visi UU Cipta Kerja sector Konstruksi yaitu semakin meningkatkan daya saing, efisiensi, dan memperluas investasi.

Dalam kaitannya pelaksanaan sertifikasi, LPJK berusaha untuk menghindari adanya kekosongan pelayanan dengan  membentuk Tim Penyelenggaraan Sertifikasi Masa Transisi untuk melaksanakan SE Menteri PU dan SE Dirjen Bina Konstruksi. Pada pelaksanaannya masih terdapat kendala-kendala sehingga penerbitan sertifikat masih mengalami keterlambatan. Atas dasar hal tersebut LPJK telah mengambil kebijakan meningkatkan kapasitas pelayanan dengan melibatkan Balai Konstruksi Wilayah, menambah SDM, dan mempercepat pembentukan LSP dan LSBU dengan melakukan pendampingan langsung pembentukan LSP dan LSBU oleh Asosiasi Jasa Konstruksi Terakreditasi. Percepatan tersebut meliputi percepatan proses pemenuhan persyaratan dan percepatan rekomendasi dan lisensinya. LSP direkomendasikan Menteri dan dilisensi oleh BNSP, sementara LSBU diakreditasi KAN dan dilisensi oleh LPJK.  Diharapkan LSP dan LSBU sudah terbentuk dan beroperasi pada bulan Juni 2021.

LPJK juga berharap mayarakat jasa konstruksi, termasuk Asosiasi Jasa Konstruksi di daerah untuk bisa bekerja sama dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) menggantikan peran LPJK Daerah pada masa lalu. 

Kegiatan itu sendiri dilaksanakan dalam bentuk talkshow yang disiarkan secara live streaming melalui aplikasi Zoom Meeting dan chanel Youtube sehingga bisa diikuti oleh Peserta yang hadir langsung secara fisik dan yang lain sebagian hadir melalui zoom dan youtube dari seluruh wilayah Indonesia. Kegiatan telah diikuti oleh 35 Peserta langsung  di lokasi talkshow, 260 Peserta hadir melalui Zoom Meeting, dan 247 Peserta hadir melalui Chanel Youtube. Peserta hadir dari berbagai kalangan, yaitu dari Pengurus dan Anggota ASPEKINDO dan ASDAMKINDO di seluruh Indonesia, Asosiasi Jasa Konstruksi tingkat Pusat, dan Perguruan Tinggi.

Adapun narasumber yang memberikan Materi pada Diskusi Publik Jasa Konstruksi tersebut adalah :

  1. Dr. Samsul Bakeri, S.IP, M.Si, selaku Pejabat Fungsional Direktorat Kompetensi dan Produktivitas Ditjen Bina Konstruksi PUPR,
  2. Ir. Nicodemus Daud,  M.Si, selaku Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi, Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PU PR
  3. Ir. Taufik Widjoyono, M.Si., Ketua LPJK Indonesia yang menyampaikan kata sambutan dan membuka secara resmi Diskusi Publik Jasa Konstruksi,
  4. Ir. Tri Widjajanto Djoyosastro, MT, Pengurus LPJK Indonesia Koordinator Bidang
  5. Prof. Dr. Manlian R.A. Simanjuntak, ST, MT, D. Min, Pengurus LPJK Indonesia Koordinator Bidang V
  6. Kunjung Masehat, S.H., M.H, selaku Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
  7. Drs. Apt. Kukuh S. Achmad, M.Sc. selaku Kepala Badan Standarisasi Nasional (BSN)/Ketua Komite Akreditasi Nasional (KAN)
  8. Prof. DR. Ir. Krisna Mochtar, M.SCE, Guru Besar Institut Teknologi Indonesia (ITI) Tangerang
  9. Dr. Ir. Redi Rizal, M.Si, Dekan Fakultas Teknik Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta
  10. Abdul Madjid, ST, IPM, selaku Ketua LSP SDM Konstruksi Indonesia
  11. Erwanto Tandrigau, SE selaku Ketua LSBU Konstruksi Indonesia
  12. Agung Nugroho, ST, IPM selaku Ketua Panja PKB ASDAMKINDO
  13. Eduard Berman Hutagalung, ST selaku Ketua Panja PUB ASPEKINDO

Kegiatan Diskusi berlangsung dinamis,  meskipun demikian karena ada keterbatasan waktu, sesi Diskusi tidak berlangsung lama dan masih banyak pertanyaan yang tidak sempat di bahas.

Tindak lanjut dari kegiatan Diskusi Publik akan di lakukan oleh ASPEKINDO dan ASDAMKINDO dengan melakukan kegiatan sosialisasi yang lebih intensif lagi untuk pendalaman materi melalui berbagai kegiatan offline dan online yang akan dilaksanakan oleh ASPEKINDO dan ASDAMKINDO, serta lebih mengintensifkan lagi pembentukan LSP dan LSBU dan pelaksanaan PKB dan PUB. Sehingga ASPEKINDO maupun ASDAMKINDO menyambut dengan optimis adanya pendampingan LPJK kepada Asosiasi Jasa Terakreditasi. Demikian juga penjelasan oleh Hartony, ST, MM, IPM, selaku Ketua Umum DPP ASDAMKINDO menutup secara resmi acara Diskusi Publik Jasa Konstruksi yang diselenggarakan oleh DPN ASPEKINDO dan DPP ASDAMKINDO

Deskripsi Instruktur

Rating Materi

Average: 0
Rating Count: 0
You Rated: Not rated
( 0 )

Belum ada rating untuk course ini

Fasilitas kursus

  • wvideo rekaman (tidak dapat diskip)
  • video webinar (dapat diskip)
  • modul paparan
  • ujian pilihan ganda
  • sertifikat kelulusan 3 skpk
  • sertifikat kelulusan 5 skpk
  • nilai skpk terkirim otomatis ke siki pupr
  • group tutorial

Bergabung dengan Group Tutorial

Belum ada video untuk materi ini

Modul Kursus

  • LAYANAN SERTIFIKASI DI MASA TRANSISI
  • LAYANAN SERTIFIKASI MASA TRANSISI DAN PENDAMPINGAN PEMBENTUKAN LSBU DAN LSP
  • Kesiapan Mahasiswa UPN Veteran Jakarta
  • Kebijakan BNSP dalam Pendirian LSP Jasa Konstruksi
  • Peran LPJK dalam Pengembangan Jasa dan Usaha Sektor Konstruksi di Indonesia
  • PROGRAM SERTIFIKASI DAN Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) BIDANG KONSTRUKSI INSTITUT TEKNOLOGI INDONESIA

Belum ada peringkat ujian untuk materi ini

Peraturan Ujian:
  1. Dilarang menyebar luaskan soal ujian
  2. Durasi Ujian: 60 Menit
  3. Batas Percobaan Ulang: 3 kali / hari
  4. Passing grade ujian: 65/100
  5. Jawaban akan dikumpulkan secara otomatis saat waktu pengerjaan telah habis
  6. Anda bisa melakukan ujian sebanyak 5 kali dan nilai yang akan diambil adalah nilai terbesar Anda, sertifikat bisa diunduh sebanyak yang Anda mau
  7. Kerjakan dengan fokus dan sejujur-jujurnya

  1. WAJIB menyalakan kamera laptop atau handphone pada saat menonton video materi
  2. Pastikan wajah Anda terlihat dengan jelas didalam kotak kamera
  3. Pastikan cahaya pada ruangan cukup sehingga wajah anda terlihat dengan jelas
  4. Video dapat diberhentikan dan ditonton kapan saja
  5. Video tidak dapat dimajukan atau dimundurkan menitnya
  6. Setelah selesai menonton video, pilih Complete and Continue

Syarat Mendownload Sertifikat Completion:
  1. Verifikasi ke Admin (Japri) bahwa sudah menonton video
  2. Jika terverifikasi Sertifikat Completion bisa diakses, jika gagal maka harus menonton ulang kembali video
  3. Pastikan anda sudah mengisi NIK agar dapat diverifikasi oleh Admin
  4. Nilai Dasar SKPK 5 akan otomatis terkirim ke SIKI LPJK
  5. Sertifikat Completion sudah dapat didownload
Syarat Mendownload Sertifikat Completion:
  1. Menyelesaikan dan melebihi passing grade ujian
  2. Menyelesaikan Modul
  3. Nilai Dasar SKPK 3 yang akan otomatis terkirim ke SIKI LPJK

Kursus Lainnya