Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Konstruksi Indonesia (DPN ASPEKINDO)
Diskusi Publik Jasa Konstruksi
0 Peserta Enroll
0 Peserta Lulus
UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sektor Konstruksi (PUPR), dan Peraturan turunannya telah memunculkan berbagai kesulitan bagi BUJK untuk berusaha, dan juga bagi Asosiasi.
Kesulitan tersebut sehubungan:
1. Sinkronitasi satu lembaga/instansi satu dengan lainnya menimbulkan kebingungan BUJK untuk melakukan perubahan.
2. Pengaturan tanpa sosialisasi memadai berpotensi menimbulkan problem lapangan di internal pemerintahan dan masyarakat.
3. Kesulitan BUJK dalam pemenuhan persyaratan SBU dan SKK
4. Iklim dan persaingan usaha masih berlangsung tidak sehat. Pengaturan masih tumpang tindih, dan masih adanya intervensi..
5. Alur Proses bisnis sertifikasi langsung dari Pemohon ke LSBU dan LSP, sehingga menyulitkan Asosiasi dan pemohon sertifikat.
6. Program berbasis Anggarn Pemerintah dilaksanakan langsung oleh unit-unit kerja Pemerintahan, tanpa adanya ruang bagi Asosiasi menyelenggarakan kegiatan terfsebut.
Kesulitan tersebut memunculkan pertanyaan apakah UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja akan mampu mewujudkan BUJK sebagai Penyedia Jasa Konstruksi Berdaya Saing dan Berintegritas?
Sesi 1 (Pukul 10.20-12.15 WIB)
1. Direktur Pengembangan Jasa Konstruksi Kementerian PUPR RI
Dr. Ir. Putut Marhayudi M.M.
2. Pengurus Bidang V LPJK Kementerian PUPR RI
Prof. Dr. Manlian Ronald. A. Simanjuntak, S.T., M.T., D.Min
3. Deputi Hukum dan Penyelesaian Sanggah
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Setya Budi Arijanta, SH, KN
Belum ada rating untuk course ini
Belum ada video untuk materi ini
Belum ada peringkat ujian untuk materi ini