DPP ASDAMKINDO
Manajemen Konstruksi Series #14
6 Peserta Enroll
4 Peserta Lulus
Pengembangan usaha berkelanjutan yang selanjutnya disingkat PUB adalah upaya terus menerus yang dilakukan untuk menjaga atau meningkatkan kemampuan badan usaha, sehingga badan usaha tersebut tetap mampu melaksanakan pekerjaan sesuai dengan sertifikat badan usaha yang dimilikinya.
Pasal 37 Undang-undang Jasa Konstruksi menyebutkan:
(1) Setiap badan usaha Jasa Konstruksi harus melakukan pengembangan usaha berkelanj utan.
(2) Pengembangan usaha berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. meningkatkan tata kelola usaha yang baik; dan b. memiliki tanggung jawab profesional termasuk tanggung jawab badan usaha terhadap masyarakat.
(3) Pengembangan usaha berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh asosiasi badan usaha Jasa Konstruksi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan usaha berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Guru Besar Universitas Pelita Harapan / Pengurus LPJK Bidang V Kementerian PUPR
Belum ada rating untuk course ini
Nama | Score |
---|---|
HENRY, S.T., M.T., A.MP, C.P.C.L.E, CCMs | 100,00 |
Ir. Sugiyanto,MM | 90,00 |
Rosalina Murhida Cahyani | 76,67 |
Muhammad Qadri Asrar | 66,67 |
Lady Merhanny Caesaro Octavie | 50,00 |