Sumber Daya Air

Penyediaan Air

Dipublikasikan oleh Siti Nur Rahmawati pada 22 Agustus 2022


Penyediaan air adalah penyediaan air oleh fasilitas umum, organisasi komersial, upaya masyarakat atau perorangan, yang mana biasanya dilakukan melalui suatu sistem pompa dan pipa. Irigasi dibahas secara terpisah dari topik ini.

Air keran yang disuplai oleh sebuah truk.

Akses global ke air bersih

Shipot, suatu sumber air bawah tanah di Ukraina.

Pada tahun 2010, sekitar 85% populasi global (6,74 miliar orang) telah memiliki akses ke penyediaan air melalui pipa baik dengan cara sambungan ke rumah ataupun suatu sumber air yang diperbaiki melalui cara lain selain sambungan rumah seperti pipa leding berdiri, kios air, penyediaan langsung dari mata air, dan sumur yang terlindungi. Namun sekitar 14% (884 juta orang) tidak memiliki akses ke sumber air yang diperbaiki dan harus menggunakan mata air atau sumur yang tak terlindungi, kanal, danau atau sungai untuk memenuhi kebutuhan mereka akan air.

Suatu pasokan air bersih—khususnya air yang tidak tercemar dengan materi feses karena kurangnya sanitasi—adalah faktor penentu yang paling penting dalam kesehatan masyarakat.[butuh rujukan] Kerusakan pasokan air dan/atau infrastruktur sanitasi setelah bencana besar (gempa bumi, banjir, perang, dll.) menyebabkan ancaman langsung epidemi yang parah dari penyakit yang ditularkan melalui air, yang mana beberapa di antaranya dapat mengancam jiwa.

 

Sumber Artikel: id.wikipedia.org

Selengkapnya
Penyediaan Air

Sistem dan teknik jalan raya

Retribusi Pengendalian Lalu Lintas

Dipublikasikan oleh Siti Nur Rahmawati pada 22 Agustus 2022


Retribusi pengendalian lalu lintas dalam bahasa Inggris disebut sebagai road pricing adalah pungutan yang diberlakukan kepada pengguna jalan yang memasuki suatu koridor atau kawasan yang dilakukan untuk membatasi jumlah kendaraan yang melewati koridor atau kawasan sehingga terjadi peningkatan kinerja lalu lintas dan peningkatan pelayanan angkutan umum.

Sejarah

Singapura merupakan salah satu negara yang pertama sekali menerapkan sistem ini, yang diawali pada tanggal 2 Jun1 1975 dengan Area Licencing Scheme (ALS) yang pada awalnya merupakan suatu sistem dimana kendaraan yang masuk kawasan ALS diwajibkan berpenumpang 4 atau lebih dan kalau kurang dari itu pengendara wajib membayar Sing $ 3 untuk setiap kali masuk pada jam pembatasan lalu lintas diterapkan atau Sing $ 60 untuk satu bulan. Sistem ini kemudian berubah menjadi Electronic Road Prizing (ERP)[2] pada tahun 1998. Sistem ini kemudian diikuti oleh beberapa kota didunia seperti kota Bergen di Norwegia pada tahun 1986., di London pada tahun 2003, dan beberapa kota lainnya.

Perkembangan di Indonesia

Dengan diundangkannya Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam pasal 133 ayat (3) dicantumkan bahwa:

Pembatasan Lalu Lintas dapat dilakukan dengan pengenaan retribusi pengendalian Lalu Lintas yang diperuntukkan bagi peningkatan kinerja Lalu Lintas dan peningkatan pelayanan angkutan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian penerapan Retribusi Pengendalian lalu Lintas sudah dapat diterapkan di Indonesia. Jakarta merupakan kota pertama yang sedang mempersiapkan skema retribusi pengendalian lalu lintas dalam rangka melancarkan arus lalu lintas dan sekaligus dapat mengurangi pemborosan akibat kemacetan yang cukup significant.

 

Sumber Artikel: id.wikipedia.org

Selengkapnya
Retribusi Pengendalian Lalu Lintas

Sistem dan teknik jalan raya

Bundaran Lalu Lintas

Dipublikasikan oleh Siti Nur Rahmawati pada 22 Agustus 2022


Bundaran lalu lintas atau bundaran saja adalah suatu persimpangan tempat lalu lintas searah mengelilingi suatu pulau jalan yang bundar dipertengahan persimpangan. Bundaran lalu lintas mempunyai kapasitas sama seperti persimpangan yang dikendalikan dengan lampu lalu lintas.

Suatu bundaran lalu lintas di Pondok Indah

Dikembangkan pertama sekali di Inggris dan kemudian diikuti berbagai negara jajahan Inggris, Amerika Serikat, termasuk banyak digunakan di Indonesia.

Bundaran di Indonesia

Inilah contoh Bundaran-Bundaran di Indonesia

  • Bundaran HI di Jakarta Pusat
  • Bundaran Senayan di Jakarta Selatan
  • Bundaran Indosat di Jakarta Pusat
  • Bundaran Pamulang di Tangerang Selatan
  • Bundaran Waru di Surabaya
  • Bundaran Alam Sutera di Tangerang Selatan
  • Bundaran Gladak Solo di Surakarta
  • Bundaran Pondok Indah di Jakarta Selatan
  • Bundaran Renon di Denpasar
  • Bundaran Majestyk di Medan
  • Bundaran Bandara Polonia di Medan
  • Bundaran Simpang Lima di Banda Aceh
  • Bundaran Gading Serpong di Tangerang Selatan
  • Bundaran Patung Obor di Kabupaten Tegal
  • Bundaran Pondok Indah di Jakarta Selatan
  • Bundaran Patung Adi Sucipto di Kota Tuban
  • Bundaran Tugu Balai Kota Malang di Malang
  • Bundaran Tugu Muda di Semarang

Prinsip operasi bundaran lalu lintas

Diagram pergerakan lalu lintas di bundaran lalu lintas

Lalu lintas yang didahulukan adalah lalu lintas yang sudah berada dibundaran, sehingga kendaraan yang akan masuk ke bundaran harus memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada lalu lintas yang sudah berada dibundaran, untuk itu dilengkapi dengan markah jalan beri kesempatan berupa dua garis putus-putus yang berdampingan yang melintang jalan.

Perambuan di bundaran lalu lintas

Marka jalan

Untuk melengkapi pengaturan lalu lintas dibundaran lalu lintas dilengkapi dengan markah jalan:

  • Marka pemisah lajur lalu lintas pada pendekat dan dibundaran yang mempunyai lebih dari satu lajur
  • Marka beri kesempatan berupa dua garis putus-putus berdampingan yang melintang,
  • Marka zebra cross, bila pada bundaran banyak pejalan kaki yang menyeberang jalan,

Rambu lalu lintas

Rambu lalu lintas yang melengkapi bundaran lalu lintas adalah:

  • Rambu perintah mengelilingi bundaran,
  • Rambu peringatan bahwa di depan ada bundaran lalu lintas,
  • Rambu beri kesempatan

Lampu lalu lintas

Bila arus yang melewati bundaran semakin tinggi adakalanya pada beberapa pergerakan ditambahkan lampu lalu lintas untuk meningkatkan kapasitas bundaran lalu lintas seperti di Bundaran HI di Jakarta Pusat, Bundaran Senayan di Jakarta Selatan

 

Sumber Artikel: id.wikipedia.org

Selengkapnya
Bundaran Lalu Lintas

Sistem dan teknik jalan raya

Pita Penggaduh

Dipublikasikan oleh Siti Nur Rahmawati pada 22 Agustus 2022


Pita Penggaduh adalah kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi untuk membuat pengemudi lebih meningkatkan kewaspadaan menjelang suatu bahaya. Pita penggaduh berupa bagian jalan yang sengaja dibuat tidak rata dengan menempatkan pita-pita setebal 10 sampai 40 mm melintang jalan pada jarak yang berdekatan, sehingga bila mobil yang melaluinya akan diingatkan oleh getaran dan suara yang ditimbulkan bila dilalui oleh ban kendaraan.

Pita penggaduh biasanya ditempatkan menjelang perlintasan sebidang, menjelang sekolah, menjelang pintu tol atau tempat-tempat yang berbahaya bila berjalan terlalu cepat.

Standar pita penggaduh

  • pita penggaduh dapat berupa suatu marka jalan atau bahan lain yang dipasang melintang jalur lalu lintas dengan ketebalan maksimum 4 cm.
  • lebar pita penggaduh minimal 25 cm
  • jarak antara pita penggaduh minimal 50 cm
  • pita penggaduh yang dipasang sebelum perlintasan sebidang minimal 3 pita penggadu
  • pita penggaduh sebaiknya dibuat dengan bahan thermoplastik atau bahan yang mempunyai pengaruh yang setara yang dapat memengaruhi pengemudi.

 

Sumber Artikel: id.wikipedia.org

Selengkapnya
Pita Penggaduh

Sistem dan teknik jalan raya

Markah Jalan

Dipublikasikan oleh Siti Nur Rahmawati pada 22 Agustus 2022


Markah jalan adalah suatu alat atau benda yang berada di permukaan jalan yang berfungsi untuk memberi suatu informasi tentang jalan. Markah jalan juga dapat diterapkan di fasilitas lain yang digunakan kendaraan untuk parkir maupun daerah khusus dengan kegunaan lainnya.

Markah jalan digunakan di permukaan jalan untuk mengarahkan dan memberi informasi kepada pengendara maupun pejalan kaki. Keseragaman bentuk markah merupakan faktor penting untuk meminimalkan kebingungan dan keraguan atas arti markah tersebut. Telah ada upaya antarnegara untuk melakukan standardisasi bentuk markah jalan.

Upaya-upaya untuk mengembangkan sistem markah jalan juga telah ada, salah satunya melalui terobosan teknologi seperti retrorefleksi, usia yang lebih lama, dan biaya pemasangan yang lebih murah.

Kini, markah jalan digunakan untuk menyampaikan berbagai informasi kepada pengendara yang mencakup masalah navigasi, keselamatan, dan penegakan hukum. Markah jalan juga digunakan dalam sistem bantuan pengendara tingkat lanjut dan nantinya dalam mobil otonom untuk mengetahui kondisi lingkungan jalan.

Markah berupa peralatan

Markah berupa peralatan dapat diletakkan, dipasang, maupun ditanam di permukaan jalan, yang reflektif ataupun yang tidak. Kebanyakan markah bentuk ini bersifat permanen, tetapi ada pula yang dapat dipindahkan.

Paku jalan

Warna reflektor paku jalan di Indonesia; merah di sisi kiri, kuning di sisi tengah, serta putih di sisi kanan jalan.

Paku jalan digunakan untuk menyertai markah jalan sebagai reflektor pada malam hari. Paku jalan ada yang berbentuk bundar (salah satunya mata kucing), persegi, dan persegi panjang. Sebagai reflektor, paku jalan dilengkapi dengan pemantul cahaya yang dapat berwarna putih, kuning/oranye, hijau, merah, dan biru.

Alat pengarah lalu lintas

Alat pengarah lalu lintas adalah berupa kerucut lalu lintas (traffic cone). Kerucut lalu lintas terbuat dari plastik atau karet dan dilengkapi dengan reflektor berwarna putih. Kerucut lalu lintas umumnya berwarna oranye, kuning, merah muda, atau merah karena kecerahannya.

Barier

Barier (pembagi jalur atau lajur jalan) berfungsi untuk mengatur lalu lintas dengan jangka waktu sementara dan membantu untuk melindungi pengendara, pejalan kaki, dan pekerja dari daerah yang berpotensi tinggi akan menimbulkan kecelakaan. Barier dapat terbuat dari plastik/karet yang diisi air (water barrier) atau beton (concrete barrier)

Markah berupa tanda

Bahan

Markah jalan dapat berupa:

  • Cat
  • Bebatuan
  • Termoplastik
  • Preformed thermoplastic
  • Preformed polymer tape
  • Epoksi

Markah membujur

Markah membujur adalah tanda yang sejajar dengan sumbu jalan. Markah membujur yang dihubungkan dengan garis melintang yang dipergunakan untuk membatasi ruang parkir pada jalur lalu lintas kendaraan, tidak dianggap sebagai markah jalan membujur.[2]

Markah yang termasuk markah membujur adalah markah membujur berbentuk:

  • utuh
  • putus-putus
  • ganda utuh dan putus-putus
  • ganda utuh

Penggunaan

Contoh penggunaan pada ruas jalan yang lain:

Jalan dengan tiga lajur dan dua arah

Jalan Nasional dengan tiga lajur dan dua arah

Jalan dengan tiga lajur dan dua arah menggunakan pemisah garis ganda

Jalan Nasional dengan tiga lajur dan dua arah menggunakan pemisah garis ganda

Jalan dengan tiga lajur dan dua arah menggunakan pemisah garis ganda utuh-putus

Jalan Nasional dengan tiga lajur dan dua arah menggunakan pemisah garis ganda utuh-putus

Jalan empat lajur dengan dua jalur yang dipisah median jalan

Jalan Nasional atau Tol empat lajur dengan dua jalur yang dipisah median jalan

Markah melintang

Markah melintang adalah tanda yang tegak lurus terhadap sumbu jalan, seperti pada garis henti di Zebra cross atau di persimpangan. Semua markah melintang memiliki warna putih. Markah ini dapat berupa garis yang berbentuk:

  • garis utuh
  • garis putus-putus

Penggunaan

Berikut contoh penggunaan markah melintang pada jalan:

Garis henti pada persimpangan jalan 2 arah

Garis henti pada persimpangan jalan 1 arah

 

Garis henti pada persimpangan jalan 1 arah dengan 3 lajur

Garis henti pada penyebrangan orang (zebra cross)

Markah serong

Markah serong adalah tanda yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian markah membujur atau markah melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan. Semua markah serong memiliki warna putih pada penggunaannya. Markah ini dapat berupa:

  • garis utuh yang dibatasi dengan rangka garis utuh
  • garis utuh yang dibatasi dengan rangka garis putus-putus

Markah serong (chevron)

 

Markah lambang

Markah lambang adalah tanda yang mengandung arti tertentu untuk menyatakan peringatan, perintah dan larangan untuk melengkapi atau menegaskan maksud yang telah disampaikan oleh rambu lalu lintas atau tanda lalu lintas lainnya.

Markah panah

Markah tulisan pada Zona Selamat Sekolah

Markah lambang pada Ruang Henti Khusus Sepeda Motor

Diagram busway (a)Jalur perlintasan busway (b)Jalur khusus busway

 

Sumber Artikel: id.wikipedia.org

Selengkapnya
Markah Jalan

Sistem dan teknik jalan raya

Teknik Lalu Lintas

Dipublikasikan oleh Siti Nur Rahmawati pada 22 Agustus 2022


Teknik lalu lintas adalah cabang ilmu teknik sipil yang memanfaatkan ilmu teknik untuk keamanan dan efisiensi pergerakan dan transportasi barang dan benda di jalan raya. Fokus utama adalah keamanan dan efisiensi debit lalu lintas, geometri jalan, trotoar, penyebrangan, jalur sepeda, lampu lalu lintas, dan sebagainya. Teknik lalu lintas berhubungan dengan bagian fungsional dari sistem transportasi.

Tipikal proyek teknik lalu lintas terkait dengan desain alat kendali lalu lintas dan modifikasinya sesuai dengan kebutuhan lalu lintas terkini. Teknik lalu lintas juga terkait dengan investigasi jalan yang menjadi lokasi kecelakaan lalu lintas berkali-kali. Pengaturan debit lalu lintas, seperti pengubahan jalur, sementara maupun permanen, juga dilakukan di dalam teknik lalu lintas dengan berbagai pertimbangan seperti adanya konstruksi atau terkait dengan rencana pengembangan daerah pemukiman atau komersial baru. Pengaturan lalu lintas secara otomatis banyak membutuhkan ilmu dari bidang keteknikan lain seperti teknik komputer dan teknik listrik.

Di dalam memecahkan permasalahan lalu lintas, para pakar teknik lalu lintas perlu mengenali permasalahan yang terjadi dengan mengumpulkan informasi geometrik jalan, besarnya arus lalu lintas, kecepatan lalu lintas, hambatan/tundaan lalu lintas, data kecelakaan lalu lintas. Seluruh data yang dikumpulkan selanjutnya dianalisis untuk kemudian direncanakan usulan perbaikan geometrik, pembangunan fasilitas pengaman jalan, pemasangan rambu lalu lintas, marka jalan atau melakukan pembatasan gerakan lalu lintas tertentu.

Perbaikan geometrik dapat berupa pelebaran jalan, perubahan radius tikung, pembangunan pulau-pulau lalu lintas, mengurangi tanjakan, membangun jalur rangkak pada tanjakan yang tinggi, memberikan prioritas bagi angkutan umum seperti Busway dan berbagai langkah lainnya.

Perbaikan fasilitas transportasi secara periodik pernah menjadi perhatian utama dari teknik sipil dalam menjaga lalu lintas, namun kini dengan penggunaan sensor dan program komputer yang mengukur debit lalu lintas (jumlah maupun massa kendaraan), usia pakai fasilitas transportasi bisa ditentukan sehingga perawatan bisa dilakukan tepat waktu.

 

Sumber Artikel: id.wikipedia.org

Selengkapnya
Teknik Lalu Lintas
« First Previous page 21 of 274 Next Last »