Keprofesian

Kemendikbud Siapkan 12.000 Sertifikasi Kompetensi bagi Mahasiswa Vokasi

Dipublikasikan oleh Muhammad Farhan Fadhil pada 01 Maret 2022


Melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Vokasi, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan program sertifikasi kompetensi dan profesi.

Program yang diperuntukkan bagi mahasiswa vokasi 2021, resmi diluncurkan dalam “Program Sertifikasi Kompetensi Mahasiswa Vokasi” yang dilaksanakan daring pada Selasa, (9/3/2021).

Direktur Pendidikan Tinggi Vokasi dan Profesi, Beny Bandanadjaya mengharapkan, bantuan tersebut dapat meningkatkan potensi dan kompetensi bagi mahasiswa vokasi.

“Dengan adanya bantuan ini, kami berharap dapat memfasilitasi hak mahasiswa, yaitu hak sertifikasi kompetensi,” ujar Beny dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (21/03/2021).

Program bantuan sertifikasi kompetensi bagi mahasiswa vokasi juga diharapkan bisa melahirkan lulusan mahasiswa vokasi yang kompeten dan profesional sesuai dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).

Adapun tujuan dari program tersebut memiliki adalah meningkatkan penyerapan lulusan pendidikan tinggi dalam pasar kerja lokal dan nasional.

Selain itu, lulusan mahasiswa vokasi juga diharapkan mampu berdaya saing secara global dalam pasar kerja internasional. Program sertifikasi kompetensi dan profesi ini menargetkan sekitar 12.000 mahasiswa untuk dapat memperoleh bantuan dalam kurun waktu pelaksanaan mulai Maret-November 2021.

Sementara itu, sejumlah bidang yang akan difokuskan dalam program sertifikasi kompetensi yaitu bidang permesinan, konstruksi, ekonomi kreatif, pariwisata, industri jasa, dan bidang lain yang mendukung empat fokus bidang itu.

Sebagai informasi, bagi mahasiswa pendidikan tinggi vokasi yang ingin mendaftar program tersebut akan melalui berbagai prosedur tahapan yang telah ditetapkan Dikti Vokasi dan Profesi.

Beberapa persyaratan yang ditetapkan untuk mengikuti program ini, antara lain; berlaku bagi mahasiswa Diploma II minimal menginjak semester tiga, Diploma III minimal semester lima, serta mahasiswa Diploma IV minimal semester tujuh.

Selanjutnya, nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) juga menjadi salah satu penilaian bagi mahasiswa pendidikan tinggi vokasi yang mendaftar program tersebut.

Adapun standar nilai IPK mahasiswa yang dapat mengikuti program sertifikasi dan profesi adalah 2,75 dalam skala angka 4.

Sumber Artikel: kompas.com

Selengkapnya
Kemendikbud Siapkan 12.000 Sertifikasi Kompetensi bagi Mahasiswa Vokasi

Keprofesian

Kemendikbud dan BNSP Teken 149 Skema Sertifikasi untuk Tingkatkan SDM Lulusan Vokasi

Dipublikasikan oleh Muhammad Farhan Fadhil pada 01 Maret 2022


Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) menandatangani 149 skema sertifikasi nasional pendidikan tinggi vokasi di lima bidang, Kamis (25/3/2021).

Kelima bidang tersebut adalah permesinan, konstruksi, ekonomi kreatif, hospitality, dan care service.

Sertifikasi kompetensi sendiri menjadi salah satu poin paket Link And Match 8+i yang sedang diterapkan Ditjen Pendidikan Vokasi.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Vokasi Wikan Sakarinto memaparkan, pendidikan vokasi dan industri harus menyusun kurikulum bersama, melaksanakan pembelajaran berbasis project riil dari industri, meningkatkan pengajar dari industri, magang, dan melaksanakan sertifikasi profesi.

“Skema sertifikasi yang sudah disusun bersama dan disepakati ini diharapkan nantinya ikut mengintervensi kurikulum dan pembelajaran di pendidikan vokasi,” ujar Dirjen Wikan dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (28/3/2021).

Adapun penyiapan skema sertifikasi untuk pendidikan D3 dan D4 mendapatkan apresiasi dari kalangan industri, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Hal tersebut menjadi tonggak sejarah baru karena baru kali pertama dilaksanakan. Selain itu, penyusunan skema sertifikasi merupakan bukti “pernikahan” antara pendidikan vokasi dan industri.

Plt. Direktur Bina Standardisasi, Kompetensi, dan Pelatihan Kerja Kemenaker Muchtar Aziz mengatakan, penandatangan 149 sertifikasi tersebut merupakan peristiwa bersejarah.

Oleh karena itu, kata dia, peristiwa tersebut dapat dijadikan sebagai bukti bahwa Indonesia dapat menciptakan tenaga kerja yang kompeten dan berdaya saing melalui kolaborasi berbagai pihak, yakni pendidikan vokasi, industri, asosiasi profesi, serta kementerian terkait.

“Pertama saya menyampaikan apresiasi kepada Kemendikbud, terutama Ditjen Pendidikan Vokasi, karena saat ini saya menyaksikan momentum dalam perjalanan sejarah. Jika kita mencoba mengungkit kembali sejarah masa lalu, langkah ini sebenarnya merupakan obsesi yang sudah dirintis sejak zaman Orde Baru,” ujar Muchtar di sesi diskusi panel bersama Dirjen Pendidikan Vokasi Kemendikbud.

Kemenaker menilai, sertifikasi kompetensi merupakan sebuah pertaruhan kepercayaan. Keseriusan Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama Pendidikan Tinggi Vokasi (LSP P1 PTV) dalam memberikan sertifikasi kompetensi bagi mahasiswa akan menentukan kepercayaan kalangan industri.

Pasalnya, ketika lembaga sertifikasi tidak bisa melaksanakan uji kompetensi dan penilaian secara kredibel, reputasinya pun menjadi buruk di mata industri.

Muchtar menjelaskan, proses sertifikasi yang kredibel dapat dilihat dari asesor dan prosesnya. Ia pun mengingatkan agar lembaga sertifikasi internal tidak asal memberikan sertifikat.

“Di sinilah peranan BNSP penting dalam melakukan pengawalan terhadap proses sertifikasi, termasuk dari jenis skema sertifikasinya,” tutur Muchtar.

Muchtar juga menyebut, kalangan industri pun harus mau memberikan rekognisi terhadap pemegang sertifikat kompetensi. Pasalnya, selama ini kalangan industri hanya melihat latar pendidikan formal saat merekrut pekerja.

Kalangan industri, imbuh Muchtar, juga dapat memberikan rekognisi lain berupa pembukaan kesempatan pengembangan karier bagi lulusan vokasi yang memegang sertifikat.

Pihak Kemenaker, lanjutnya, sedang menjalankan kajian untuk meneliti kebutuhan kompetensi industri di masa pandemi Covid-19. Kajian ini juga untuk menjawab kebutuhan pekerja di masa depan.

Dari kalangan industri, Corporate Communication and CSR PT Trakindo Utama Candy Sihombing mengatakan, strategi yang dilakukan industri untuk mendapatkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas adalah dengan terlibat dalam proses pendidikan di politeknik.

Hal tersebut diwujudkan melalui penyusunan kurikulum bersama, pengembangan skill, on the job training di industri, hingga terlibat langsung dalam proses penyusunan skema sertifikasi, khususnya di bidang alat berat.

“Kami ingin menjaga komitmen untuk terlibat dalam proses pembelajaran di pendidikan vokasi. Kami tidak ingin menunggu di ujung jalan, tetapi kami ingin jemput bola dari awal untuk memastikan kualitas calon tenaga kerja,” ucap Candy

Sumber Artikel: kompas.com

Selengkapnya
Kemendikbud dan BNSP Teken 149 Skema Sertifikasi untuk Tingkatkan SDM Lulusan Vokasi

Keprofesian

Badan Nasional Sertifikasi Profesi

Dipublikasikan oleh Muhammad Farhan Fadhil pada 01 Maret 2022


Badan Nasional Sertifikasi Profesi disingkat (BNSP) adalah sebuah lembaga independen yang dibentuk pemerintah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Badan ini bekerja untuk menjamin mutu kompetensi dan pengakuan tenaga kerja pada seluruh sektor bidang profesi di Indonesia melalui proses sertifikasi kompetensi kerja bagi tenaga kerja, baik yang berasal dari lulusan pelatihan kerja maupun dari pengalaman kerja.

Tugas pokok dan fungsi

Tugas pokok dan fungsi BNSP sebagai otoritas sertifikasi personel sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi, utamanya pasal 4 Ayat 1): Guna terlaksananya tugas sertifikasi kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BNSP dapat memberikan lisensi kepada lembaga sertifikasi profesi yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. Ayat 2): Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian lisensi lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1) ditetapkan lebih lanjut oleh BNSP.

Sumber Artikel: id.wikipedia.org

Selengkapnya
Badan Nasional Sertifikasi Profesi

Keprofesian

Organisasi Nirlaba

Dipublikasikan oleh Muhammad Farhan Fadhil pada 01 Maret 2022


Organisasi nirlaba adalah suatu organisasi yang bersasaran pokok untuk mendukung suatu isu atau perihal di dalam menarik perhatian publik untuk suatu tujuan yang tidak komersial, tanpa ada perhatian terhadap hal-hal yang bersifat mencari laba (moneter). Organisasi nirlaba meliputi gereja, sekolah negeri, derma publik, rumah sakit dan klinik publik, organisasi politis, bantuan masyarakat dalam hal perundang-undangan, organisasi jasa sukarelawan, serikat buruh, asosiasi profesional, institut riset, museum, dan beberapa para petugas pemerintah.

Perbedaan organisasi nirlaba dengan organisasi laba

Banyak hal yang membedakan antara organisasi nirlaba dengan organisasi lainnya (laba). Dalam hal kepemilikan, tidak jelas siapa sesungguhnya ’pemilik’ organisasi nirlaba, apakah anggota, klien, atau donatur. Pada organisasi laba, pemilik jelas memperoleh untung dari hasil usaha organisasinya.

Dalam hal donatur, organisasi nirlaba membutuhkannya sebagai sumber pendanaan. Berbeda dengan organisasi laba yang telah memiliki sumber pendanaan yang jelas, yakni dari keuntungan usahanya. Dalam hal penyebaran tanggung jawab, pada organisasi laba telah jelas siapa yang menjadi Dewan Komisaris, yang kemudian memilih seorang Direktur Pelaksana. Sedangkan pada organisasi nirlaba, hal ini tidak mudah dilakukan. Anggota Dewan Komisaris bukanlah ’pemilik’ organisasi.

Pajak bagi organisasi nirlaba

Sebagai entitas atau lembaga, maka organisasi nirlaba merupakan subjek pajak. Artinya, seluruh kewajiban subjek pajak harus dilakukan tanpa terkecuali. Akan tetapi, tidak semua penghasilan yang diperoleh yayasan merupakan objek pajak.

Pemerintah Indonesia memperhatikan bahwa badan sosial bukan bergerak untuk mencari laba, sehingga pendapatannya diklasifikasikan atas pendapatan yang objek pajak dan bukan objek pajak. Namun di banyak negara, organisasi nirlaba boleh melamar status sebagai bebas pajak, sehingga dengan demikian mereka akan terbebas dari pajak penghasilan dan jenis pajak lainnya.

Organisasi nirlaba di beberapa negara

Indonesia
Di Indonesia, organisasi nirlaba telah berkembang cukup pesat, terutama di bidang keagamaan serta advokasi. Selain itu, organisasi seperti ini di bidang pendidikan kini juga mulai berkembang, seperti yang dilakukan oleh Internews Indonesia; mereka melakukan bimbingan bagi para jurnalis.

Amerika Serikat
Perkembangan organisasi nirlaba di Amerika Serikat telah sangat jauh lebih maju dibanding Indonesia, terutama dalam bidang keagamaan. Amendemen Pertama Amerika Serikat menjamin kebebasan beragama bagi masyarakatnya. Bagaimanapun, organisasi nirlaba relijius seperti gereja, tunduk kepada lebih sedikit sistem pelaporan pemerintah pusat dibanding dengan banyak organisasi lain. Dalam hal perpajakan, organisasi nirlaba relijius di Amerika Serikat juga dikecualikan dari beberapa pemeriksaan ataupun peraturan, yang membedakannya dengan organisasi non relijius.

Kanada
Di Kanada, organisasi nirlaba yang mengambil format derma biasanya harus dicatatkan di dalam Agen Pendapatan Kanada (Canada Revenue Agency).

Britania Raya
Di Inggris dan Wales, organisasi nirlaba yang mengambil format derma biasanya harus dicatatkan di dalam Komisi Pengawasan Derma. Di Skotlandia, Kantor Pengatur Derma Skotlandia juga melayani fungsi yang sama. Berbeda dengan organisasi nirlaba di Amerika Serikat, seperti serikat buruh, biasanya tunduk kepada peraturan yang terpisah, dan tidak begitu dihormati sebagaimana halnya derma dalam hal pengertian teknis.

Sumber Artikel: id.wikipedia.org

Selengkapnya
Organisasi Nirlaba

Keprofesian

Organisasi Profesional

Dipublikasikan oleh Muhammad Farhan Fadhil pada 01 Maret 2022


Organisasi profesional adalah suatu organisasi, yang biasanya bersifat nirlaba, yang ditujukan untuk suatu profesi tertentu dan bertujuan melindungi kepentingan publik maupun profesional pada bidang tersebut. Organisasi profesional dapat memelihara atau menerapkan suatu standar pelatihan dan etika pada profesi mereka untuk melindungi kepentingan publik. Banyak organisasi memberikan sertifikasi profesional untuk menunjukkan bahwa seseorang memiliki kualifikasi pada suatu bidang tertentu. Kadang, walaupun tidak selalu, keanggotaan pada suatu organisasi sinonim dengan sertifikasi.

Sumber Artikel: id.wikipedia.org

Selengkapnya
Organisasi Profesional

Keprofesian

Sertifikasi Professional

Dipublikasikan oleh Muhammad Farhan Fadhil pada 01 Maret 2022


Sertifikasi profesional, kadang hanya disebut dengan sertifikasi atau kualifikasi saja, adalah suatu penetapan yang diberikan oleh suatu organisasi profesional terhadap seseorang untuk menunjukkan bahwa orang tersebut mampu untuk melakukan suatu pekerjaan atau tugas spesifik. Sertifikasi biasanya harus diperbaharui secara berkala, atau dapat pula hanya berlaku untuk suatu periode tertentu. Sebagai bagian dari pembaharuan sertifikasi, umumnya diterapkan bahwa seorang individu harus menunjukkan bukti pelaksanaan pendidikan berkelanjutan atau memperoleh nilai CEU (continuing education unit).

Sumber Artikel: id.wikipedia.org

Selengkapnya
Sertifikasi Professional
« First Previous page 6 of 6