Manajemen Strategis

Kartel

Dipublikasikan oleh Merlin Reineta pada 28 Juli 2022


Kartel adalah suatu hubungan adanya kerjasama atau kolusi antara beberapa kelompok produsen atau perusahaan dalam hal melakukan produksi barang serta memasarkannya yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi penawaran dan persaingan. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua negara. Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam lingkup nasional maupun internasional, formal maupun informal.

Menurut peneliti ekonomi dari Friedrich Naumann Stiftung, A. M. Tri Anggraini pengertian kartel terkadang mengalami penyempitan makna. Dalam artinya yang sempit, kartel adalah sekelompok perusahaan yang seharusnya saling bersaing, tetapi justru mereka saling membantu dan mendukung. Sementara itu pengertian kartel dalam makna yang luas adalah meliputi perjanjian antara para pesaing untuk membagi pasar, mengalokasikan pelanggan, dan menetapkan harga.

Berdasarkan definisi ini, satu entitas bisnis tunggal yang memegang monopoli tidak dapat dianggap sebagai suatu kartel, walaupun dapat dianggap bersalah jika menyalahgunakan monopoli yang dimilikinya. Kartel biasanya timbul dalam kondisi oligopoli, di mana terdapat sejumlah kecil penjual dengan jenis produk yang homogen. Kartel dilakukan oleh pelaku usaha dalam rangka memperoleh market powerMarket power ini memungkinkan mereka mengatur harga produk dengan cara membatasi ketersediaan barang di pasar. pengaturan persediaan dilakukan dengan bersama-sama membatasi produksi dan atau membagi wilayah penjualan.

Jenis-Jenis Kartel

Tri Anggraini juga mengatakan, kartel memiliki berbagai jenis, tergantung pada cara, tujuan, dan kelompok pembentuk kartel tersebut. Jenis kartel yang paling umum adalah kartel yang dibentuk oleh kelompok penjual adalah penetapan harga, persekongkolan penawaran tender (bid ringging), perjanjian pembagian wilayah (pasar), alokasi pelanggan, perjanjian pembatasan output. Sementara pembentukan kartel dari golongan pembeli biasanya terkait dengan penentuan harga, perjanjian alokasi suplai barang atau jasa, dan permainan tender.

Kartel Penetapan Harga

Jenis kartel yang cukup merugikan pasar adalah kartel penetapan harga. Dalam operasinya, kartel jenis ini membuat perjanjian harga (price fixing) yang berkaitan langsung dengan penetapan sejumlah harga barang dan jasa. Penetapan harga disebut sebagai naked restraint (terang-terangan), jika perjanjian tersebut tidak terjadi pada suatu perusahaan joint venture yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam kartel.

Kartel Persekongkolan Tender (Bid Rigging)

Persekongkolan atau konspirasi dalam penawaran tender bisanya terkait dengan bentuk perjanjian kerjasama di antara para penawar, padahal seharusnya para penawar itu saling bersaing untuk memenangkan tender. Tujuan utama dari kartel jenis ini adalah memenangkan salah satu pihak peserta tender dengan sengaja, sederhananya pemenang tender sudah diatur sejak awal. Kartel persekongkolan tender ini bertentangan dengan proses pelelangan yang wajar, karena pada dasarnya penawaran umum dibentuk demi terciptanya keadilan dan menjamin hasil yang efektif dan efisien serta harga yang murah.

Mekanisme Operasi Kartel

Menurut Tri Anggraini, ada beberapa kondisi pasar yang mendukung terciptanya suatu mekanisme kartel. Cara-cara ini adalah cara yang umumnya diguanakan oleh kelompok kartel demi kelancaran operasinya, untuk itulah mengapa kartel perlu menetapkan strateginya agar tidak diketahui oleh pemerintah ataupun masyarakat pada umumnya, dengan begitu maka kelompok kartel akan membentuk iklim usaha yang kondusif bagi kegiatan mereka.

Konsentrasi Pasar (Market Concentration)

Konsentrasi pasar adalah dimana sejumlah kecil perusahaan yang bergerak di bidang yang sama, kemudian perusahan-perusahaan itu beroperasi di pasar yang akan memudahkan mereka membentuk suatu kesepakatan. Ada dua alasan kenapa konsentrasi pasar dapat berpotensi menciptakan kartel, yakni;

  1. Bahwa perusahaan-perusahaan itu harus melakuan pertemuan rahasia bila ingin membentuk kartel, dengan pertemuan mereka dapat bertukar visi dan gagasan satu sama lain. Jika jumlah perusahaan yang kana terlibat dalam pertemuan itu banyak, maka akan sulit mempertemukan visi dan gagasan yang sejalan. Sederhananya, semakin sedikit perusahaan yang telibat, semakin mudah membentuk kartel.
  2. Adanya kondisi yang berbeda di masing-masing perusahaan anggota kartel, maka akan lebih mudah menyeragamkan harga jika jumlah anggota kartelnya juga sedikit. Hal ini guna menghindari adanya konflik kepentingan di dalam tubuh kartel itu sendiri.

Hambatan Masuk (Barriers to Entry)

Hambatan masuk pasar adalah cara yang terkait dengan penetapan harga biaya masuk pasar. Target dari cara ini adalah menghambat para pengusaha atau perusahaan baru yang bergerak di bidang yang sama agar tidak bersaing dengan perusahaan yang sudah lama. Biasanya biaya yang ditetapkan menjadi sangat tinggi bagi perusahaan baru, untuk itu kartel dapat menghindari persaingan dan tetap menguasai pasar. Jika dalam suatu pasar kartel diinvasi oleh perusahaan-perusahaan baru, maka perusahaan lama yang tergabung dalam kartel tidak dapat beroperasi maksimal dan kartel akan bubar. Untuk itu hambatan masuk adalah upaya efektif untuk menghambat perusahaan baru, biasanya terkait dengan permodalan yang harus dibayar lebih tinggi dari perusahaan lama. Selain itu juga dapat berupa hambatan melalui pemberian lisensi yang sulit bagi perusahaan baru.

Metode Penjualan (Sales Methods)

Metode penjualan adalah faktor yang paling mendukung kondusivitas terwujudnya perjanjian harga dalam organisasi kartel. Cara yang paling efektif dari metode penjualan ini adalah dalam suatu pelelangan, yaitu di mana pihak penjual membuka harga melalui pengadaan lelang dan para anggota kartel menanggapi dengan harga tertentu yang sebelumnya telah disepakati di antara mereka. Para anggota kartel juga akan menyepakati dan menentukan pihak mana yang akan memenangkan tender, bahkan sebelum tender diadakan. Dalam pasar yang demikian, jika ada anggota kartel yang menyalahi aturan atau mengingkari perjanjian, maka akan sangat mudah diketahui oleh anggota kartel lainnya.

Homogenitas Produk (Product Homogenity)

Homogenitas produk bertujuan untuk mempermudah pekerjaan setiap anggota kartel beroperasi, khususnya bidang-bidang usaha yang memiliki karakteristik unik atau berbeda dari bidang usaha pada umumnya. Namun hal ini kerap menimbulkan kecurigaan dari konsumen terhadap produk yang mereka beli, karena adanya kesamaan harga yang ditetapkan oleh para penjual yang merupakan anggota kartel. Sebaliknya keberagaman (heterogenitas) produk akan membuat pelanggan lebih yakin pada apa yang mereka beli, karena konsumen akan memiliki kesempatan untuk memilih atas produk yang ditawarkan. Untuk itu pasar yang menyediakan produk bergam akan menyulitkan kartel beroperasi.

Adanya Sarana Kerjasama (Facilitating Devices)

Kartel dapat secara efektif mengoperasikan misi penetapan harga bila ada sarana kerjasama, misalnya adalah standarisasi produk, integrasi vertikal, dan pengaturan harga penjualan kembali, pengumuman harga penjualan (implisit maupun eksplisit), serta pengiriman pola harga dasar. Kegiatan ini mudah dilakukan bila para pelaku usaha sudah tergabung dalam satu organisasi yang sama. Dengan adanya organisasi, maka para pelaku usaha akan bisa mengatur dan menguasai seluruh tingkatan, mulai dari produksi, distribusi, hingga konsumsi.

Tekanan Terhadap Penawaran (Bid Suppression)

Artinya adalah satu atau lebih penawar setuju untuk menahan diri dengan tidak ikut serta dalam pelelangan (tender). Jika mereka sudah terlanjur ikut dalam proses pelelangan, maka yang dilakukan adalah menarik penawaran yang mereka ajukan sebelumnya, tujuannya agar penawar yang telah ditentukan dapat memenangkan pelelangan tersebut.

Penawaran Saling Melengkapi (Complementary Bidding)

Maksudnya adalah adanya kesepakatan diantara dua atau lebih penawar tentang siapa yang akan memenangkan tender. Pemenang yang telah disepakati kemudian membocorkan harga yang mereka tawarkan dalam tender, sehingga mereka akan menawarkan harga yang lebih tinggi. Ada pula pemenang yang telah dirancang sebelumnya kemudian meminta kepada penawar lainnya untuk menetapkan penawaran dengan harga yang telah ditentukan, sehingga harga penawar yang kana memenangkan tender kan menjadi lebih rendah dari penawar lainnya. Tindakan ini dirancang agar seolah-olah diantara para penawar tetap terjadi persaingan sungguhan.

Perputaran Penawaran atau Arisan Tender (Bid Rotation)

Adalah sebuah pola yang sengaja diciptakan antara satu penawar setuju untuk kembali sebagai penawar yang paling rendah. Dalam hal ini, penawar tender lain yang sudah dirancang untuk kalah, secara bersama-sama akan memberikan penawaran setinggi-tingginya agar mereka kalah. Kegiatan ini dilakukan sampai seluruh anggota kartel mendapatkan kesempatannya masing-masing dalam memenangkan tender, mereka hanya cukup menunggu giliran saja. Perputaran tender ini juga menetapkan adanya jaminan bagi setiap anggota agar mendapatkan gilirannya memenangkan tender. Selain itu juga ada perjanjian diantara para penawar itu untuk mengantisipasi penawar yang kalah menjadi sub-kontraktor dari penawar yang menang.

Pembagian Pasar (Market Division)

Adalah pola penawaran tender yang terdiri dari beberapa cara untuk membagi-bagi zona pasar yang akan menjadi target. Dengan metode ini para anggota kartel bisanya membagi suatu wilayah yang akan menjadi target pasar mereka, bisa dengan cara geografis (tempat) maupun pembagian secara sosiologis (kelompok masyarakat). Dengan cara ini, para anggota kartel akan lebih efektif mengetahui, jika ada penawaran di suatu wilayah tertentu, maka sudah dipastikan bahwa pemenangnya haruslah yang menguasai wilayah tersebut.

Tujuan Kartel

Kartel memiliki beberapa tujuan di antaranya ialah sebagai berikut:

  • Kartel bertujuan untuk menguasai pangsa pasar atau sistem pasar yang sudah ada.
  • Kartel menjadi salah satu bentuk persekutuan ekonomi untuk memaksimalkan atau mengoptimalkan keuntungan bagi anggota kartel.
  • Persekutuan ekonomi kartel untuk mengurangi adanya persaingan atau kompetisi dalam hal meniadakan persaingan antar pengusaha yang ada.

Kondisi Pasar yang Mendukung Kartel

Menurut Tri Anggraini, keberadaan kartel tidak dapat dipisahkan dari iklim usaha atau kondisi pasar. Pola-pola kartel yang ada, terutama dalam hal persekongkolan tender, akan lebih mudah terealisasikan jika kondisi pasar mendukung atau memfasilitasi terbentuknya kartel. Ada empat alasan mengapa kondisi pasar juga berperan dalam terbentuknya dan suksesnya suatu kartel.

  1. Struktur pasar kartel menyediakan kesempatan bagi perusahaan-perusahaan untuk berkomunikasi satu sama lain. Kondisi pasar yang demikian akan memudahkan setiap perusahaan calon anggota kartel membuat perjanjian, misalnya di mana industri-industri memiliki fasilitas melakukan pertemuan dalam suatu forum rahasia.
  2. Pasar yang bersifat sedemikian rupa, dimana perusahaan dapat mendeteksi kegagalan dalam mematuhi aturan atau perjanjian kartel. Karena bagi anggota kartel, ketidakpatuhan adalah penipuan, dan penipuan haruslah mendapatkan hukuman dari anggota kartel lainnya. Cara yang paling sederhana bagi perusahaan untuk mengetahui penipuan adalah dengan menghadiri lelang. Sebagian besar lelang umumnya terbuka bagi publik, dengan begitu mereka dapat mengetahui siapa saja yang melakukan penipuan terhadap perjanjian kartel.
  3. Kartel harus bisa menghukum anggotanya yang melakukan penipuan, caranya bisa pemecatan atau hingga membangkrutkan perusahaan tersebut. Cara lainnya juga dapat dilakukan dengan meminta sub-kontraktor dan pemasok untuk tidak lagi bertransaksi dengan anggota kartel yang dianggap penipu, dengan begitu perusahaan yang dianggap menipu kartel menjadi terisolasi dan bangkrut.
  4. Perjanjian setiap anggota kartel lebih mudah dilanggar jika hanya menyangkut satu masalah saja. Untuk menanggulanginya maka setiap anggota kartel harus menciptakan kondisi pasar yang menyentuh semua aspek usaha mereka. Dengan begitu, setiap anggota kartel akan mendapatkan kepentingan yang sama dan terhindar dari pembangkangan anggotanya.

 

Sumber Artikel : Wikipedia

Selengkapnya
Kartel

Manajemen Strategis

Oligopoli

Dipublikasikan oleh Merlin Reineta pada 28 Juli 2022


Oligopoli adalah keadaan pasar dengan suatu komoditas yang hanya dikuasai oleh beberapa perusahaan. Persaingan antar perusahaan sangat ketat dan strategi pemasarannya dilandasi oleh daya ciptaProduk yang dihasilkan sangat beragam dan jenisnya dapat berbeda pada masing-masing produsen. Tiap perusahaan dalam pasar oligopoli memberikan pengaruh yang besar bagi perusahaan lainnya sehingga timbul ketergantungan satu sama lain. Pasar oligopoli dapat dibedakan berdasarkan keragaman produk di dalam pasar menjadi oligopoli murni (produk homogen) dan oligopoli diferensiasi (produk diferensiasi).

Ciri-ciri

Ciri utama dari pasar oligopoli adalah terbatasnya jumlah produsen dengan jumlah konsumen yang sangat banyak. Produk masing-masing produsen dapat homogen maupun berbeda. Tiap produsen dapat memengaruhi harga produk. Jumlah produsen dalam pasar oligopoli cenderung tidak berubah. Para perusahaan akan menghindari perang harga dan cenderung membentuk kartel serta melakukan kerja sama yang saling menguntungkan. Persaingan produk dipusatkan pada penggunaan reka baru teknologi yang mampu menghemat biaya produksi secara maksimal dan memperluas pangsa pasar. Pasar yang menerapkan oligopoli akan sangat sulit menyertakan perusahaan baru dalam persaingan. Selain itu, oligopoli umumnya memiliki perusahaan yang menjadi pemimpin perusahaan lainnya. Ini membuat harga produk yang sejenis pada seluruh perusahaan relatif sama dan mengikuti perubahan harga perusahaan yang memimpin pasar.

Jenis

Oligopoli sempurna

Dalam oligopoli sempurna, produk yang diproduksi dan akan dijual diberi asumsi sebagai produk yang merupakan produk turunan dari produk utama. Oligopoli sempuran juga ditandai dengan terciptanya laba maksimum bersama akibat hubungan yang sangat baik antar perusahaan melalui kerja samayang diterima secara spontan. Kepastian harga di dalam pasar oligopoli sempurna bersifat terjamin dan disesuaikan dengan daftar permintaankeseluruhan terhadap produk tertentu. Kepastian harga juga dijamin melalui ketersediaan informasi dan daftar biaya marginal dari berbagai perusahaan. Sifat dari tindakan-tindakan ekonomi pada oligopoli sempurna ialah kolusi dari perusahaan-perusahaan. Oligopoli sempurna mampu memperkirakan jumlah permintaan dan menentukan daftar biaya, serta menetapkan harga optimum dan gambaran mengenai laba yang dihasilkan. Harga ditentukan oleh satu perusahaan menjadi harga yang diterima pula oleh perusahaan lainnya. Pada oligopoli sempurna tanpa kolusi, tindakan perhitungan harga dengan didasari oleh tujuan kelompok juga dapat laba maksimum. Laba yang diperoleh dibagi pada masing-masing perusahaan sesuai dengan biaya relatif dan penjualan dari masing-masing perusahaan. Laba yang banyak akan diperoleh oleh perusahaan yang beroperasi dengan biaya yang relatif rendah dengan volume penjualan yang banyak. Ukuran preferensi konsumen dan keberagaman produk menentukan hasil penjualan. Pada oligopoli sempuran yang melakukan kolusi, perusahaan-perusahaan akan melakukan segmentasi pasar. Oligopoli sempuran sulit dibentuk karena perusahaan tidak dapat memberikan seluruh kebebasan tindakan kepada kelompok. Selain itu, kurva permintaan total juga sulit dihitung.

Dampak

Praktik kartel

Pasar oligopoli merupakan jenis pasar yang di dalamnya perusahaan tidak melakukan persaingan usaha secara langsung. Perusahaan di dalam pasar oligopoli hanya ada sedikit sehingga kerja sama dapat dilakukan secara lebih mudah. Perusahaan yang ada dapat bekerja sama dalam menentukan harga produk dan jumlah produksi. Praktik kartel dapat terjadi ketika seluruh perusahaan sepakat untuk mengurangi jumlah produksi sehingga harga produk meningkat. Kenaikan harga ini dipengaruhi oleh jumlah permintaan yang tetap dan tidak sebanding dengan jumlah produk yang dapat dijual. Kerja sama yang membentuk kartel terjadi pada kerja sama sebanding di masing-masing perusahaan. Dalam hal ini, semua perusahaan menetapkan kebijakan yang sama sehingga harga produk meningkat dengan pesat secara tiba-tiba. Pada praktik nyatanya, kartel jarang terjadi karena perusahaan masing-masing lebih mengutamakan perolehan laba secara mandiri.

Sumber Artikel : Wikipedia

Selengkapnya
Oligopoli

Manajemen Strategis

Kekuatan Pasar

Dipublikasikan oleh Merlin Reineta pada 28 Juli 2022


Kekuatan pasar adalah kekuatan ekonomi yang dapat mempengaruhi tingkat harga dalam suatu kegiatan perdagangan tanpa adanya pengaruh dari pemerintah. Kekuatan pasar yang besar akan mampu menimbulkan ketergantungan konsumen terhadap penggunaan produk hasil produksi dari suatu perusahaan. Tingkat kekuatan pasar dapat diketahui melalui hubungan antara struktur pasarperilaku dan kinerja pasar serta dari kekuatan pasar secara relatif. Kekuatan pasar juga dapat diketahui dari fungsi distribusi dalam riset pemasaranInformasi yang dikumpulkan akan mengetahui kekuatan pasar saat riset berlangsung atau potensi kekuatan pasar di masa depan. Kekuatan pasar juga dapat diamati melalui pangsa pasar. Pengaruh kekuatan pasar dapat diterapkan pada jenis pasar persaingan tidak sempurna

Pembatasan

Perjanjian pembagian pasar

Kekuatan pasar dapat dibatasi dengan adanya perjanjian pembagian pasar. Bentuk perjanjian ini umumnya menentukan jumlah persediaan barang atau jasa yang dapat disediakan oleh pelaku usaha. Perjanjian pasar ini berlaku untuk kuantitas barang atau kualitas dari barang atau jasa tertentu. Selain itu, ada pula perjanjian untuk tidak mengiklankan produknya secara gencar. Bentuk perjanjian pembagian pasar yang lainnya adalah melakukan ekspansi usaha secara wajar di wilayah pelaku usaha pesaingnya. Perjanjian pembagian pasar menghilangkan kesempatan bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kekuatan pasar karena usaha tidak berkembang.

Faktor

Koperasi

Kekuatan pasar perusahaan lain dapat berkurang jika di dalamnya ada koperasi yang turut aktif dalam kegiatan pasar. Organisasi dalam koperasi memang bertujuan untuk meningkatkan kekuatan pasar untuk kepentingan para anggotanya. Dalam hal ini, anggota koperasi mempunyai kekuatan pasar yang kecil. Kekuatan pasar yang besar diperoleh dari penggabungan kekuatan pasar para anggota yang kemudian memperkuat koperasi. Kekuatan pasar dari koperasi akan berpengaruh besar pada jenis pasar oligopoli. Sedangkan di pasar persaingan tidak sempurna, koperasi hanya bisa membangun kekuatan pasar yang besar ketika mengadakan inovasi usaha secara berkesinambungan.

Kekurangan

Kekuatan pasar tidak dapat menjamin pembagian dan penyaluran sumber daya pasar secara merata. Sumber daya pasar akan dimiliki oleh pelaku usaha yang mampu bersaing dalam pasar. Sedangkan pelaku usaha yang tidak mampu bersaing akan kekurangan sumber daya pasar.

Fenomena

Pada pasar digital terbentuk suatu fenomena yang membuat konsumen mempunyai mitra dagang yang tidak dapat dihindari. Rencana kerja di dalam pasar digital memiliki potensi atau kemampuan untuk mengendalikan data tentang konsumen. Selain itu, pasar digital mampu mengarahkan perilaku dari para pembelinya untuk mendapatkan kekuatan pasar. Adanya fenomena ini merupakan akibat dari penggunaan berbagai macam teori perilakupembelian dalam ilmu ekonomi pada pemasaran digital.

Sumber Artikel : Wikipedia

Selengkapnya
Kekuatan Pasar

Manajemen Strategis

Monopsoni

Dipublikasikan oleh Merlin Reineta pada 28 Juli 2022


Monopsoni adalah keadaan pasar dengan jumlah penjual yang banyak dan pembeli tunggal. Monopsoni merupakan salah satu kondisi pasar persaingan tidak sempurna. Keadaan pasar di dalam monopsoni berkebalikan dengan pasar yang bersifat oligopoli dan monopoliPenawarandiadakan oleh beberapa produsen atau penjual hanya kepada satu pembeli atau konsumen. Keadaan ini akan membuat suatu pasar komoditas akan memiliki barang atau jasa yang hanya dibeli oleh pembeli tunggal. Harga komoditas di dalam pasar tersebut dapat dipengaruhi oleh pembeli tunggal.  Monopsoni dapat memberikan laba secara berlebihan kepada pihak yang menguasai pasar. Dampak dari monopsoni adalah terbentuknya persaingan ekonomi secara tidak sehat dan pemusatan kekuatan pasar pada satu perusahaan atau pelaku pasar yang kemudian berakibat pada kerugian ekonomi bagi masyarakat. Adanya persaingan ekonomi yang tidak sehat akibat monopsoni juga dapar menurunkan prokduktivitas dalam pelaksanaan kegiatan ekonomi.

Dampak

Pasar yang bersifat monopsoni dapat menyebabkan persaingan ekonomi pasar tidak seimbang. Penyebabnya adalah adanya penguasaan pasokan produk oleh satu pembeli tunggal. Ketidakseimbangan ekonomi dalam pasar monopsoni terjadi jika pembeli tunggal berasal dari pihak swasta. Dampak berupa kurangnya pemenuhan kebutuhan masyarakat luas akan terjadi khususnya pada barang atau jasa yang sangat penting dalam pemenuhannya. Negara umumnya mencegah pasa monopsoni dimiliki oleh pihak swasta secara tunggal dengan cara turut mengatur kebijakan ekonomi di dalam pasar.

Dampak ekonomi dari monopsoni juga ditentukan oleh posisi para penjual di dalam pasar. Pada penjual yang mempunyai kekuatan monopoli barang di dalam pasar, pembeli dapat menanggung berkurangnya keuntungan akibat penaikan harga barang. Penjual yang mempunyai kekuatan monopoli dapat membatasi jumlah barang dan tetap menjual komoditas dengan harga yang tinggi serta tetap akan dibeli oleh penjual. Sebaliknya, apabila penjual tidak mempunyai kekuatan monopoli terhadap produksi barang, maka pembatasan pembelian barang menjadi percuma dan mengurangi keuntungan yang diperoleh oleh penjual. Seorang pembeli di dalam pasar monopsoni mempunyai kekuatan pembelian. Penawaran dalam tingkat tinggi dapat berlaku di dalam pasar monopsoni. Dampak yang ditimbulkan ialah keuntungan secara maksimal kepada pembeli dan kekurangan laba pada penjual. Selain itu, pasar monopsoni dapat menimbulkan kartel. Salah satu kasus nyata sebagai dampak pasar monopsoni adalah persekongkolan para pengusaha daging di Amerika Serikat dalam menetapkan harga beli daging sapi dari peternak. Kasus ini kemudian membuat pemerintah Amerika Serikat membuat Akta Sherman.

Sumber Artikel : Wikipedia

Selengkapnya
Monopsoni

Manajemen Strategis

Komisi Pengawas Persaingan Usaha

Dipublikasikan oleh Merlin Reineta pada 28 Juli 2022


Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU bertanggung jawab kepada Presiden. Komisioner KPPU berjumlah 9 orang, yang diangkat oleh Presiden Indonesia berdasarkan hasil keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Saat ini KPPU diketuai oleh Kodrat Wibowo, S.E., Ph.D, dengan Wakil Ketua Dr. Guntur S. Saragih..

Lingkup Pengawasan

Perjanjian yang dilarang diantaranya yaitu:

  • Oligopoli (Ps. 4)
  • Penetapan Harga (Ps. 5-8)
  • Pembagian Wilayah (Ps. 9)
  • Pemboikotan (Ps. 10)
  • Kartel (Ps. 11)
  • Trust (Ps. 12)
  • Oligopsoni (Ps. 13)
  • Integrasi Vertikal (Ps. 14)
  • Perjanjian Tertutup (Ps. 15)
  • Perjanjian dengan Pihak Luar Negeri (Ps. 16)

Kegiatan yang dilarang diantaranya yaitu:

  • Monopoli (Ps. 17)
  • Monopsoni (Ps. 18)
  • Penguasaan Pasar (Ps. 19-21)
  • Persekongkolan (Ps. 22-24)
  • Posisi Dominan (Ps. 25-28)

Tugas dan Wewenang

Tugas (Ps. 35)

  • melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16;
  • melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24;
  • melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28;
  • mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36;
  • memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  • menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-undang ini;
  • memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Wewenang (Ps. 36)

  • menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  • melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  • melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh Komisi sebagai hasil penelitiannya;
  • menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  • memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
  • memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahuipelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
  • meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud huruf e dan huruf f, yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi;
  • meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini;
  • mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan;
  • memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat;
  • memberitahukan putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  • menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.

Sumber Artikel : Wikipedia

Selengkapnya
Komisi Pengawas Persaingan Usaha

Manajemen Strategis

Pasar Monopolistik

Dipublikasikan oleh Merlin Reineta pada 28 Juli 2022


Pasar monopolistik (kadang disebut juga pasar persaingan monopolistik atau pasar monopolistis) adalah salah satu bentuk pasar di mana terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang serupa tetapi memiliki perbedaan dalam beberapa aspek. Penjual pada pasar monopolistik tidak terbatas, tetapi setiap produk yang dihasilkan pasti memiliki karakter tersendiri yang membedakannya dengan produk lainnya. Contohnya adalah: shampoo, pasta gigi, dll. Meskipun fungsi semua shampoo sama yakni untuk membersihkan rambut, tetapi setiap produk yang dihasilkan produsen yang berbeda memiliki ciri khusus, misalnya perbedaan aroma, perbedaan warna, kemasan, dan lain-lain.

Pada pasar monopolistik, produsen memiliki kemampuan untuk memengaruhi harga walaupun pengaruhnya tidak sebesar produsen dari pasar monopoli atau oligopoli. Kemampuan ini berasal dari sifat barang yang dihasilkan. Karena perbedaan dan ciri khas dari suatu barang, konsumen tidak akan mudah berpindah ke merek lain, dan tetap memilih merek tersebut walau produsen menaikkan harga. Misalnya, pasar sepeda motor di Indonesia. Produk sepeda motor memang cenderung bersifat homogen, tetapi masing-masing memiliki ciri khusus sendiri. Sebut saja sepeda motor Honda, di mana ciri khususnya adalah irit bahan bakar. Sedangkan Yamaha memiliki keunggulan pada mesin yang stabil dan jarang rusak. Akibatnya tiap-tiap merek mempunyai pelanggan setia masing-masing.

Pada pasar Bagaimana kemampuan perusahaan menciptakan citra membeli produk tersebut meskipun dengan harga mahal akan sangat berpengaruh terhadap penjualan perusahaan. Oleh karenanya, perusahaan yang berada dalam pasar monopolistik harus aktif mempromosikan produk sekaligus menjaga citra perusahaannya.

Sumber Artikel : Wikipedia

Selengkapnya
Pasar Monopolistik
« First Previous page 4 of 6 Next Last »