Safety

Stres

Dipublikasikan oleh Muhammad Farhan Fadhil pada 04 Maret 2022


Stres adalah gangguan mental yang dihadapi seseorang akibat adanya tekanan. Tekanan ini muncul dari kegagalan individu dalam memenuhi kebutuhan atau keinginannya. Tekanan ini bisa berasal dari dalam diri, atau dari luar.

Stres tidak selalu buruk, walaupun biasanya dibahas dalam konteks negatif, karena stres memiliki nilai positif ketika menjadi peluang saat menawarkan potensi hasil. Sebagai contoh, banyak profesional memandang tekanan berupa beban kerja yang berat dan tenggat waktu yang mepet sebagai tantangan positif yang menaikkan mutu pekerjaan mereka dan kepuasan yang mereka dapatkan dari pekerjaan mereka.

Stres bisa positif dan bisa negatif. Para peneliti berpendapat bahwa stres tantangan, atau stres yang menyertai tantangan di lingkungan kerja, beroperasi sangat berbeda dari stres hambatan, atau stres yang menghalangi dalam mencapai tujuan. Meskipun riset mengenai stres tantangan dan stres hambatan baru tahap permulaan, bukti awal menunjukan bahwa stres tantangan memiliki banyak implikasi yang lebih sedikit negatifnya dibanding stres hambatan.

Beberapa ahli mendefinisikan stres sebagai:

  • Respon non spesifik dari tubuh di setiap tuntutan.
  • Suatu kondisi yang menekan keadaan psikis seseorang dalam mencapai sesuatu kesempatan di mana untuk mencapai kesempatan tersebut terdapat batasan atau penghalang.
  • Adanya ketidakseimbangan antara tuntutan (fisik dan psikis) dan kemampuan memenuhinya. Gagal dalam memenuhi kebutuhan tersebut akan berdampak krusial.
  • Stres merupakan tanggapan seseorang, baik secara fisik maupun secara mental terhadap suatu perubahan di lingkungannya yang dirasakan mengganggu dan mengakibatkan dirinya terancam.

Sumber-sumber potensi stres

  • Faktor lingkungan
    • Selain memengaruhi desain struktur sebuah organisasi, ketidakpastian lingkungan juga memengaruhi tingkat stres para karyawan dan organisasi. Perubahan dalam siklus bisnis menciptakan ketidakpastian ekonomi, misalnya, ketika kelangsungan pekerjaan terancam maka seseorang mulai khawatir ekonomi akan memburuk.
  • Faktor organisasi
    • Banyak faktor di dalam organisasi yang dapat menyebabkan stres. Tekanan untuk menghindari kesalahaan atau menyelesaikan tugas dalam waktu yang mepet, beban kerja yang berlebihan, atasan yang selalu menuntut dan tidak peka, dan rekan kerja yang tidak menyenangkan adalah beberapa di antaranya. Hal ini dapat mengelompokkan faktor-faktor ini menjadi tuntutan tugas, peran, dan antarpribadi.
    • Stres kerja yang dialami seseorang dipengaruhi oleh faktor penyebab stres baik yang berasal dari dalam pekerjaan maupun dari luar pekerjaan. Faktor penyebab stres kerja yang dibahas dalam penelitian ini hanya faktor organisasional, yakni faktor yang berasal dari dalam pekerjaan yang mencakup tuntutan tugas, tuntutan peran, tuntutan hubungan antarpribadi, struktur organisasi, kepemimpinan organisasi, dan tahap hidup organisasi.
    • Tuntutan tugas adalah faktor yang terkait dengan pekerjaan seseorang. Tuntutan tersebut meliputi desain pekerjaan individual, kondisi kerja, dan tata letak fisik pekerjaan. Sebagai contoh, bekerja di ruangan yang terlalu sesak atau di lokasi yang selalu terganggu oleh suara bising dapat meningkatkan kecemasan dan stres. Dengan semakin pentingnya layanan pelanggan, pekerjaan yang menuntut faktor emosional bisa menjadi sumber stres.
    • Tuntutan peran berkaitan dengan tekanan yang diberikan kepada seseorang sebagai fungsi dari peran tertentu yang dimainkannya dalam organisasi. Konflik peran menciptakan ekspektasi yang mungkin sulit untuk diselesaikan atau dipenuhi.
    • Tuntutan antarpribadi adalah tekanan yang diciptakan oleh karyawan. Tidak adanya dukungan dari kolega dan hubungan antarpribadi yang buruk dapat meyebabkan stres, terutama di antara para karyawan yang memiliki kebutuhan sosial yang tinggi.
  • Faktor pribadi
    • Faktor-faktor pribadi terdiri dari masalah keluarga, masalah ekonomi pribadi, serta kepribadian dan karakter yang melekat dalam diri seseorang.
    • Survei nasional secara konsisten menunjukkan bahwa orang sangat mementingkan hubungan keluarga dan pribadi. berbagai kesulitan dalam hidup perkawinan, retaknya hubungan, dan kesulitan masalah disiplin dengan anak-anak adalah beberapa contoh masalah hubungan yang menciptakan stres.
    • Masalah ekonomi karena pola hidup yang lebih besar pasak daripada tiang adalah kendala pribadi lain yang menciptakan stres bagi karyawan dan mengganggu konsentrasi kerja karyawan. Studi terhadap tiga organisasi yang berbeda menunjukkan bahwa gejala-gejala stres yang dilaporkan sebelum memulai pekerjaan sebagian besar merupakan varians dari berbagai gejala stres yang dilaporkan sembilan bulan kemudian. Hal ini membawa para peneliti pada kesimpulan bahwa sebagian orang memiliki kecenderungan kecenderungan inheren untuk mengaksentuasi aspek-aspek negatif dunia secara umum. Jika kesimpulan ini benar, faktor individual yang secara signifikan memengaruhi stres adalah sifat dasar seseorang. Artinya, gejala stres yang diekspresikan pada pekerjaan bisa jadi sebenarnya berasal dari kepribadian orang itu.

Akibat

Stres menampakkan diri dengan berbagai cara. Sebagai contoh, seorang individu yang sedang stres berat mungkin mengalami tekanan darah tinggi, seriawan, jadi mudah jengkel, sulit membuat keputusan yang bersifat rutin, kehilangan selera makan, rentan terhadap kecelakaan, dan sebagainya. Akibat stres dapat dikelompokkan dalam tiga kategori umum: gejala fisiologis, gejala psikologis, dan gejala perilaku.

Pengaruh gejala stres biasanya berupa gejala fisiologis. Terdapat riset yang menyimpulkan bahwa stres dapat menciptakan perubahan dalam metabolisme, meningkatkan detak jantung dan tarikan napas, menaikkan tekanan darah, menimbulkan sakit kepala, dan memicu serangan jantung.

Stres yang berkaitan dengan pekerjaan dpat menyebabkan ketidakpuasan terkait dengan pekerjaan. Ketidakpuasan adalah efek psikologis sederhana tetapi paling nyata dari stres. Namun stres juga muncul dalam beberapa kondisi psikologis lain, misalnya, ketegangan, kecemasan, kejengkelan, kejenuhan, dan sikap yang suka menunda-nunda pekerjaan.

Gejala stres yang berkaitan dengan perilaku meliputi perubahan dalam tingkat produktivitas, kemangkiran, dan perputaran karyawan, selain juga perubahan dalam kebiasaan makan, pola merokok, konsumsi alkohol, bicara yang gagap, serta kegelisahan dan ketidakteraturan waktu tidur. Ada banyak riset yang menyelidiki hubungan stres-kinerja. Pola yang paling banyak dipelajari dalam literatur stres-kinerja adalah hubungan U-terbalik. Logika yang mendasarinya adalah bahwa tingkat stres rendah sampai menengah merangsang tubuh dan meningkatkan kemampuannya untuk bereaksi. Pola U-terbalik ini menggambarkan reaksi terhadap stres dari waktu ke waktu dan terhadap perubahan dalam intensitas stres.

Mengatasi

Stres dapat diatasi atau diringankan dampaknya dengan cara:

  • mengkonsultasikan masalah yang sedang dihadapi kepada psikiater atau rekan kerja atau teman dekat
  • melakukan olahraga ringan
  • mengkonsumsi bahan makanan kaya gizi
  • menonton acara komedian atau lawak
  • bermain game
  • meditasi
  • santai

Sumber Artikel: id.wikipedia.org

Selengkapnya
Stres

Safety

Bahaya Hayati

Dipublikasikan oleh Muhammad Farhan Fadhil pada 04 Maret 2022


Bahaya hayati atau bahaya biologis (bahasa Inggris: biohazard) dapat merujuk pada organisme maupun bahan-bahan yang berasal dari organisme yang dapat membahayakan (utamanya) kesehatan manusia. Ia dapat berupa limbah medis ataupun sampel mikroorganisme, virus, dan racun (yang berasal dari sumber biologis) yang dapat memengaruhi kesehatan manusia. Ia juga dapat meliputi bahan-bahan yang berbahaya terhadap hewan. Istilah bahaya hayati dan simbol bahaya hayati umumnya digunakan sebagai tanda peringatan.

Dalam unicode, tanda bahaya hayat/biologis adalah U+2623 (☣).

Bahan racun hayati dapat diklasifikasikan menurut nomor UN:

  • UN 2814 (Bahan menular, berpengaruh terhadap manusia)
  • UN 2900 (Bahan menular, berpengaruh terhadap hewan)
  • UN 3373 (Spesimen diagnostik atau spesimen klinis atau bahan biologis, Kategori B)
  • UN 3291 (Limbah medis)

Sumber Artikel: id.wikipedia.org

Selengkapnya
Bahaya Hayati

Safety

Manajemen Resiko

Dipublikasikan oleh Muhammad Farhan Fadhil pada 04 Maret 2022


Manajemen risiko adalah suatu pendekatan terstruktur/metodologi dalam mengelola ketidakpastian yang berkaitan dengan ancaman; suatu rangkaian aktivitas manusia termasuk: Penilaian risiko, pengembangan strategi untuk mengelolanya dan mitigasi risiko dengan menggunakan pemberdayaan/pengelolaan sumberdaya. Strategi yang dapat diambil antara lain adalah memindahkan risiko kepada pihak lain (transfer risk), menghindari risiko (avoid risk), mengurangi efek negatif risiko (mitigate risk), dan menampung sebagian atau semua konsekuensi risiko tertentu (accept risk). Manajemen risiko tradisional terfokus pada risiko-risiko yang timbul oleh penyebab fisik atau legal (seperti bencana alam atau kebakaran, kematian, serta tuntutan hukum. Manajemen risiko keuangan, di sisi lain, terfokus pada risiko yang dapat dikelola dengan menggunakan instrumen-instrumen keuangan.

Sasaran dari pelaksanaan manajemen risiko adalah untuk mengurangi risiko yang berbeda-beda yang berkaitan dengan bidang yang telah dipilih pada tingkat yang dapat diterima oleh masyarakat. Hal ini dapat berupa berbagai jenis ancaman yang disebabkan oleh lingkungan, teknologi, manusia, organisasi dan politik. Di sisi lain pelaksanaan manajemen risiko melibatkan segala cara yang tersedia bagi manusia, khususnya, bagi entitas manajemen risiko (manusia, staff, dan organisasi).

Dalam perkembangannya Risiko-risiko yang dibahas dalam manajemen risiko dapat diklasifikasi menjadi

  • Risiko Operasional
  • Risiko Hazard
  • Risiko Finansial
  • Risiko Strategik

Hal ini menimbulkan ide untuk menerapkan pelaksanaan Manajemen Risiko Terintegrasi Korporasi (Enterprise Risk Management).

Manajemen Risiko dimulai dari proses identifikasi risiko, penilaian risiko, mitigasi,monitoring dan evaluasi.

Sejarah

Rekaman tertua terkait pengelolaan risiko dapat ditemukan pada Piagam Hammurabi (codex Hammurabi), yang dibuat pada tahun 2100 sebelum masehi. Piagam tersebut mencantumkan peraturan dimana pemilik kapal dapat meminjam uang untuk membeli kargo; namun bila dalam perjalanan kapalnya tenggelam atau hilang, ia tidak perlu mengembalikan uang pinjaman tersebut. Masa ini disebut sebagai zaman pertama manajemen risiko, di mana perusahaan hanya melihat risiko non-entrepreneurial (seperti misalnya keamanan).

Tahun 1970-an dan 1980-an disebut sebagai zaman kedua manajemen risiko di mana perusahaan-perusahaan asuransi mulai berusaha mendorong pengusaha untuk benar-benar menjaga barang yang diasuransikan. Pada masa ini juga lahir konsep jaminan mutu (quality assurance) yang menjamin setiap produk memenuhi spesifikasi standarnya. Konsep ini dipopulerkan oleh British Standards Institution yang meluncurkan standar kualitas BS 5750 pada tahun 1979.

Pada tahun 1993, James Lam diangkat menjadi Chief Risk Office, yang merupakan jabatan CRO pertama di dunia.

Zaman ketiga manajemen risiko dimulai tahun 1995 dengan diterbitkannya AS/NZS 4360:1995 oleh Standards Australia of the World's Risk management Standard.

Pengertian Resiko

Risiko berhubungan dengan ketidakpastian. Ketidakpastian ini terjadi karena kurang atau tidak tersedianya cukup informasi tentang apa yang akan terjadi.

Sesuatu yang tidak pasti (Uncertain) dapat berakibat menguntungkan atau merugikan. Menurut Wideman, ketidakpastian yang menimbulkan kemungkinan menguntungkan dikenal dengan istilah peluang (Opportunity), sedangkan ketidak pastian yang menimbulkan akibat yang merugikan dikenal dengan istilah risiko (Risk).

Secara umum risiko dapat diartikan sebagai suatu keadaan yang dihadapi seseorang atau perusahaan dimana terdapat kemungkinan yang merugikan. Bagaimana jika kemungkinan yang dihadapi dapat memberikan keuntungan yang sangat besar sedangkan kalaupun rugi hanya kecil sekali? Misalnya, membeli loterei. Jika beruntung, maka akan mendapat hadiah yang sangat besar tetapi jika tidak beruntung kerugian yang timbul dari uang yang digunakan membeli loterei relatif kecil. Apakah ini juga tergolong risiko? Jawabannya adalah hal ini juga tergolong risiko. Sekecil apapun kerugian yang timbul dari ketidakpastian merupakan risiko.

Kategori Risiko

Risiko dapat dikategorikan ke dalam dua bentuk:

risiko spekulatif, dan
risiko murni.
Risiko spekulatif

  • Risiko spekulatif adalah suatu keadaan yang dihadapi perusahaan yang dapat memberikan keuntungan dan juga dapat memberikan kerugian.
    • Risiko spekulatif kadang-kadang dikenal pula dengan istilah risiko bisnis(business risk). Seseorang yang menginvestasikan dananya disuatu tempat menghadapi dua kemungkinan. Kemungkinan pertama investasinya menguntungkan atau malah investasinya merugikan. Risiko yang dihadapi seperti ini adalah risiko spekulatif. Risiko spekulatif adalah suatu keadaan yang dihadapi yang dapat memberikan keuntungan dan juga dapat menimbulkan kerugian.
  • Risiko murni
    • Risiko murni (pure risk) adalah sesuatu yang hanya dapat berakibat merugikan atau tidak terjadi apa-apa dan tidak mungkin menguntungkan. Salah satu contoh adalah kebakaran, apabila perusahaan menderita kebakaran,maka perusahaan tersebut akan menderita kerugian. kemungkinan yang lain adalah tidak terjadi kebakaran. Dengan demikian, kebakaran hanya menimbulkan kerugian, bukan menimbulkan keuntungan, kecuali ada kesengajaan untuk membakar dengan maksud-maksud tertentu. Risiko murni adalah sesuatu yang hanya dapat berakibat merugikan atau tidak terjadi apa-apa dan tidak mungkin menguntungkan. Salah satu cara menghindarkan risiko murni adalah dengan asuransi. Dengan demikian besarnya kerugian dapat diminimalkan. itu sebabnya risiko murni kadang dikenal dengan istilah risiko yang dapat diasuransikan ( insurable risk ).

Perbedaan utama antara risiko spekulatif dengan risiko murni adalah kemungkinan untung ada atau tidak, untuk risiko spekulatif masih terdapat kemungkinan untung sedangkan untuk risiko murni tidak dapat kemungkinan untung.

Sumber Artikel: id.wikipedia.org

Selengkapnya
Manajemen Resiko

Safety

Kesehatan

Dipublikasikan oleh Muhammad Farhan Fadhil pada 04 Maret 2022


"Sehat" beralih ke halaman ini. Untuk Kementerian, lihat Kemenkes RI.
Untuk gampong di Aceh, lihat Kesehatan, Karang Baru, Aceh Tamiang.

Kesehatan adalah kondisi kesejahteraan fisik, mental, dan sosial yang lengkap dan bukan sekadar tidak adanya penyakit atau kelemahan. Pemahaman tentang kesehatan telah bergeser seiring dengan waktu. Berkembangnya teknologi kesehatan berbasis digital telah memungkinkan setiap orang untuk mempelajari dan menilai diri mereka sendiri, dan berpartisipasi aktif dalam gerakan promosi kesehatan. Berbagai faktor sosial berpengaruh terhadap kondisi kesehatan, seperti perilaku individu, kondisi sosial, genetik dan biologi, perawatan kesehatan, dan lingkungan fisik.

Definisi

Makna kesehatan telah berkembang seiring dengan waktu. Dalam perspektif model biomedis, definisi awal kesehatan difokuskan pada kemampuan tubuh untuk berfungsi. Kesehatan dipandang sebagai kondisi tubuh yang berfungsi normal yang dapat terganggu oleh penyakit dari waktu ke waktu.

Pada tahun 1948, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendefinisikan kesehatan sebagai "kesejahteraan fisik, mental, dan sosial, dan bukan hanya tidak adanya penyakit dan kelemahan". Meskipun definisi ini disambut baik oleh beberapa orang dan dipandang inovatif, definisi ini juga dikritik karena tidak jelas, terlalu luas, dan tidak diuraikan dengan terukur, Beberapa ilmuwan mengajukan definisi kesehatan yang lain, misalnya "kondisi yang ditandai dengan integritas anatomi; kemampuan untuk melakukan peran dalam keluarga, pekerjaan, dan masyarakat, yang dihargai secara pribadi; kemampuan untuk menghadapi tekanan fisik, biologis, dan sosial; perasaan sejahtera; dan kebebasan dari risiko penyakit dan kematian sebelum waktunya."

Semakin lama, penyakit tidak lagi dipandang sebagai sebuah kondisi, tetapi sebuah proses. Pergeseran sudut pandang ini juga terjadi pada kesehatan. Pada awal 1980-an, WHO mendorong perkembangan gerakan promosi kesehatan. Gerakan ini memungkinkan orang-orang meningkatkan kendali atas kesehatan mereka dan memperbaiki status kesehatan mereka masing-masing. Untuk mewujudkan kondisi kesejahteraan fisik, mental, dan sosial yang lengkap, sebagaimana definisi WHO tentang kesehatan, seseorang atau sekelompok orang perlu memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi dan mewujudkan aspirasi, memenuhi kebutuhan, serta mengubah atau mengatasi lingkungannya. Kesehatan dipandang sebagai sumber daya untuk kehidupan sehari-hari, bukan tujuan hidup. Untuk mewujudkannya, ada beberapa prasyarat yang perlu dipenuhi, yaitu perdamaian, tempat tinggal, pendidikan, makanan, pendapatan, ekosistem yang stabil, sumber daya berkelanjutan, serta keadilan sosial dan kesetaraan.

Gerakan promosi kesehatan memungkinkan kesehatan untuk diajarkan, dipelajari, dan diperkuat. Pemahaman konsep kesehatan sebagai "kemampuan untuk beradaptasi dan mengatur diri sendiri" dan berkembangnya teknologi kesehatan berbasis digital telah membuka pintu bagi setiap orang untuk menilai diri mereka sendiri. Hal ini juga memungkinkan setiap orang untuk merasa sehat, bahkan ketika mereka memiliki berbagai penyakit kronis atau berada dalam kondisi terminal. Belakangan, istilah "sehat" juga banyak digunakan dalam berbagai konteks organisasi tak hidup yang memengaruhi kepentingan manusia, seperti dalam komunitas sehat, kota sehat, atau lingkungan sehat.

Kesehatan Global

Kesehatan global merupakan penelitian dan tindakan kolaboratif lintas negara untuk mempromosikan kesehatan untuk semua. Masalah kesehatan yang melampaui batas negara atau memiliki dampak politik dan ekonomi global sering kali ditekankan. Seri Laporan Kesehatan Dunia yang diterbitkan oleh WHO berfokus pada masalah kesehatan global, termasuk akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan upaya meningkatkan kesehatan masyarakat, terutama di negara-negara berkembang.

Agenda Ketahanan Kesehatan Global (GHSA) merupakan upaya multisektor oleh lebih dari 60 negara dan sejumlah organisasi internasional yang berfokus untuk membangun ketahanan kesehatan dalam menghadapi ancaman penyakit infeksi. Sementara itu, pada tahun 2000, anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan Tujuan Pembangunan Milenium yang berisi tantangan yang akan diwujudkan umat manusia pada tahun 2015. Target ini kemudian dilanjutkan oleh Tujuan Pembangunan Berkelanjutan berupa 17 target yang akan dicapai pada tahun 2030, termasuk kehidupan sehat dan sejahtera.

Kesehatan Mental

Mental merupakan salah satu unsur yang dimasukkan oleh WHO dalam definisi kesehatan. Kesehatan mental atau kesehatan jiwa didefinisikan WHO sebagai "Kondisi kesejahteraan ketika individu menyadari kemampuannya sendiri, dapat mengatasi tekanan kehidupan yang normal, dapat bekerja secara produktif dan bermanfaat, dan mampu memberikan kontribusi kepada komunitasnya". Kesehatan jiwa bukan hanya ketiadaan gangguan jiwa.

Berbagai faktor sosial, psikologis, dan biologis menentukan kesehatan jiwa seseorang. Kekerasan dan tekanan ekonomi yang persisten berisiko mengganggu kesehatan jiwa, sementara kekerasan seksual merupakan faktor yang paling diasosiasikan dengan kesehatan jiwa yang buruk. Faktor lain yang berpengaruh di antaranya perubahan sosial yang cepat, kondisi kerja yang penuh tekanan, diskriminasi gender, pengucilan sosial, gaya hidup tidak sehat, kesehatan fisik yang buruk, dan pelanggaran hak asasi manusia.

Gangguan jiwa hadir dalam berbagai bentuk, yang umumnya dicirikan dengan kombinasi antara pemikiran, persepsi, emosi, perilaku serta hubungan dengan orang lain yang abnormal. Pada 2001, WHO memperkirakan bahwa satu dari empat orang pernah menderita gangguan jiwa atau gangguan saraf pada satu titik dalam kehidupannya.

Dalam Bekerja

Selain risiko keselamatan, banyak pekerjaan juga berisiko memunculkan penyakit dan masalah kesehatan jangka panjang lainnya. Contoh penyakit akibat pekerjaan yang paling umum adalah berbagai bentuk pneumokoniosis, seperti silikosis dan pneumokoniosis pekerja batu bara (penyakit paru-paru hitam). Asma adalah penyakit pernapasan lain yang rentan dialami pekerja. Pekerja juga rentan terhadap penyakit kulit, termasuk eksim, dermatitis, urtikaria, bakaran matahari, dan kanker kulit. Penyakit terkait pekerjaan lainnya misalnya sindrom lorong karpal dan keracunan timbal.

Karena jumlah pekerjaan di sektor jasa di negara-negara maju semakin banyak, gaya hidup kurang bergerak juga semakin meluas. Hal ini menghadirkan masalah kesehatan yang berbeda dibandingkan dengan masalah kesehatan pada industri manufaktur dan sektor primer. Masalah kontemporer, seperti meningkatnya tingkat obesitas dan masalah yang berkaitan dengan stres dan pekerjaan berlebih di banyak negara, semakin mempersulit interaksi antara pekerjaan dan kesehatan.

Banyak pemerintah negara yang memandang kesehatan kerja sebagai tantangan sosial dan membentuk organisasi publik untuk memastikan kesehatan dan keselamatan pekerja. Di Britania Raya, Eksekutif Kesehatan dan Keselamatan dibentuk. Sementara di Amerika Serikat, Institut Nasional untuk Kesehatan dan Keselamatan Kerja melakukan penelitian tentang kesehatan dan keselamatan kerja, sedangkan Administrasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja menangani regulasi dan kebijakan yang berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan bagi pekerja.

Sumber Artikel: id.wikipedia.org

Selengkapnya
Kesehatan

Safety

BPJS Ketenagakerjaan

Dipublikasikan oleh Muhammad Farhan Fadhil pada 04 Maret 2022


BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan), sejak akhir 2019 secara resmi menggunakan call name BPJAMSOSTEK, merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu akibat hubungan kerja.

Sebagai Lembaga Negara yang bergerak dalam bidang jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan yang dahulu bernama PT Jamsostek (Persero) merupakan pelaksana undang-undang jaminan sosial tenaga kerja.

BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya bernama Jamsostek (jaminan sosial tenaga kerja), yang dikelola oleh PT Jamsostek (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan sejak tanggal 1 Januari 2014.

Direktur utama saat ini adalah Agus Susanto.

Sejarah

Program perlindungan tenaga kerja telah dimulai sejak lama, dimana lembaga pertama yang terbentuk adalah YDJS (Yayasan Dana Jaminan Sosial), yang terbentuk sesuai dengan PMP No. 48/1952 dan PMP No. 8/1952 tentang pengaturan bantuan untuk usaha penyelenggaraan kesehatan buruh.

Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) adalah suatu lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah yang melindungi pekerja agar kebutuhan minimal mereka serta keluarga dapat terpenuhi. Jamsostek berdiri pada tahun 1995, kemudian pada tahun 2014, PT Jamsostek berubah nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah mengalami kemajuan dan perkembangan, baik menyangkut landasan hukum, bentuk perlindungan maupun cara penyelenggaraan, pada tahun 1977 diperoleh suatu tonggak sejarah penting dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No.33 tahun 1977 tentang pelaksanaan program asuransi sosial tenaga kerja (ASTEK), yang mewajibkan setiap pemberi kerja/pengusaha swasta dan BUMN untuk mengikuti program ASTEK. Terbit pula PP No.34/1977 tentang pembentukan wadah penyelenggara ASTEK yaitu Perum Astek.

Tonggak penting berikutnya adalah lahirnya UU No.3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK). Dan melalui PP No.36/1995 ditetapkannya PT Jamsostek sebagai badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Program Jamsostek memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan minimal bagi tenaga kerja dan keluarganya, dengan memberikan kepastian berlangsungnya arus penerimaan penghasilan keluarga sebagai pengganti sebagian atau seluruhnya penghasilan yang hilang, akibat risiko sosial.

Selanjutnya pada akhir tahun 2004, Pemerintah juga menerbitkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Undang-undang itu berhubungan dengan Amendemen UUD 1945 tentang perubahan pasal 34 ayat 2, yang kini berbunyi: "Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan". Manfaat perlindungan tersebut dapat memberikan rasa aman kepada pekerja sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan motivasi maupun produktivitas kerja.

Kiprah Perusahaan yang mengedepankan kepentingan dan hak normatif Tenaga Kerja di Indonesia terus berlanjut. Sampai saat ini, PT Jamsostek (Persero) memberikan perlindungan 4 (empat) program, yang mencakup Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) bagi seluruh tenaga kerja dan keluarganya.

Tahun 2011, ditetapkanlah UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sesuai dengan amanat undang-undang, tanggal 1 Januri 2014 PT Jamsostek akan berubah menjadi Badan Hukum Publik. PT Jamsostek tetap dipercaya untuk menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja, yang meliputi JKK, JKM, JHT dengan penambahan Jaminan Pensiun mulai 1 Juli 2015.

Pada tahun 2014 pemerintah menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai program jaminan sosial bagi masyarakat sesuai UU No. 24 Tahun 2011, Pemerintah mengganti nama Askes yang dikelola PT Askes Indonesia (Persero) menjadi BPJS Kesehatan dan mengubah Jamsostek yang dikelola PT Jamsostek (Persero) menjadi BPJS Ketenagakerjaan.

Hak dan Kewajiban

Sebagai program publik, Jamsostek memberikan hak dan membebani kewajiban secara pasti (compulsory) bagi pengusaha dan tenaga kerja berdasarkan Undang-undang No.3 tahun 1992 mengatur Jenis Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK),sedangkan kewajiban peserta adalah tertib administrasi dan membayar iuran.

Dalam meningkatkan pelayanan jamsostek tak hentinya melakukan terobosan melalui sistem online guna menyederhanakan sistem layanan dan kecepatan pembayaran klaim hari tua (JHT).

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan 4 Program yakni Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JK). Sementara Program Jaminan Kesehatan diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2014. Menurut Undang-Undang tersebut, Pemberi Kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan secara bertahap menurut ketentuan perundang-undangan. Pemberi Kerja (Perusahaan) dalam hal ini selain mendaftarkan juga menarik iuran dari Pekerja dan membayarkan berdasarkan pembagian kewajiban antara Pemberi Kerja dan Pekerja.

Kewajiban masing-masing pihak adalah sebagai berikut:

  • Pemberi Kerja: a. JKK: 0.24% - 1.74 % (sesuai dengan rate kecelakaan kerja berdasarkan lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian) b. JK: 0.3% c. JHT: 3.7% d. JP: 2%
  • Pekerja: a. JHT: 2% b. JP: 1%

Apabila terjadi risiko sosial terhadap pekerja baik itu kecelakaan kerja, kematian, hari tua, maupun pensiun maka BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan manfaat kepada peserta dalam bentuk pelayanan maupun uang tunai. Manfaat pelayanan yang dimaksud adalah apabila terjadi kecelakaan kerja, maka pekerja dapat langsung dibawa ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan baik klinik maupun rumah sakit (trauma center) tanpa mengeluarkan biaya dengan menunjukkan kartu BPJS Ketenagakerjaan apabila pemberi kerja (perusahaan) tertib membayarkan iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan. Apabila tidak terdapat fasilitas kesehatan yang bekerja sama, maka pekerja tetap mendapatkan manfaat JKK tersebut dengan sistem reimbursemen. Sedangkan manfaat uang tunai akan didapatkan oleh pekerja maupun ahli warisnya apabila terjadi risiko meninggal dan hari tua/pensiun. Perbedaan antara Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun terletak pada manfaat yang akan diterima oleh pekerja dan /atau ahli warisnya. Manfaat Jaminan Hari Tua diterima sekaligus ketika pekerja memenuhi ketentuan pengambilan yakni usia pensiun (56), meninggal dunia, cacat total tetap, atau berhenti bekerja dan tidak bekerja lagi, sementara untuk manfaat Jaminan Penisun akan diterima secara berkala setiap bulan kepada Pekerja dan/atau ahli waarisnya apabila pekerja memasuki usia pensiun (56) dengan minimal iuran 15 Tahun, meninggal dunia (dengan iuran minimal dibayar 12 bulan), atau cacat total tetap (iuran minimal 1 bulan). Apabila ketiga syarat tersebut belum terpenuhi, maka pekerja dan/atau ahli warisnya akan mendapatkan manfaat berupa akumulasi iuran ditambah dengan pengembangannya.

Perlindungan oleh JAMSOSTEK

Program ini memberikan perlindungan yang bersifat mendasar bagi peserta jika mengalami risiko-risiko sosial ekonomi dengan pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja.

Risiko sosial ekonomi yang ditanggulangi oleh Program Jamsostek terbatas yaitu perlindungan pada:

  • Peristiwa kecelakaan
  • Sakit
  • Hamil
  • Bersalin
  • Cacat
  • Hari tua
  • Meninggal dunia

Hal-hal ini mengakibatkan berkurangnya dan terputusnya penghasilan tenaga kerja dan/atau membutuhkan perawatan medis.

Sumber Artikel: id.wikipedia.org

Selengkapnya
BPJS Ketenagakerjaan

Safety

Rekayasa Keselamatan

Dipublikasikan oleh Muhammad Farhan Fadhil pada 04 Maret 2022


Rekayasa keselamatan adalah disiplin rekayasa yang memastikan bahwa sistem terekayasa menyediakan tingkat keselamatan yang dapat diterima. Hal ini sangat terkait dengan rekayasa sistem, rekayasa industri dan subset rekayasa keamanan sistem. Rekayasa keselamatan memastikan bahwa sistem kritis kehidupan berfungsi sesuai yang dibutuhkan, bahkan ketika komponen mengalami kegagalan.

Ikhtisar

Tujuan utama dari teknik keselamatan adalah mengatur risiko, mengeliminasi atau mereduksinya hingga tingkatan yang dapat diterima. Risiko adalah kombinasi antara kemungkinan dari kejadian kegagalan dan kerusakan yang diakibatkan oleh kegagalan tersebut. Kegagalan dapat menyebabkan korban jiwa, luka, hingga kerusakan properti. Kegagalan dapat terjadi berulang kali, kadang-kadang, hingga jarang sekali tergantung pada jenis sistem dan seberapa sering digunakan. Probabilitas atau kemungkinan terjadi sering kali lebih sulit untuk diprediksi daripada tingkat kerusakan karena berbagai faktor yang menyebabkan kegagalan seperti kegagalan mekanis, efek lingkungan, dan kesalahan operator.

Teknik keselamatan bertindak dengan mengurangi frekuensi kegagalan dan memastikan bahwa ketika kegagalan terjadi, konsekuensinya tidak membahayakan jiwa. Seperti contoh ketika jembatan diddesain untuk membawa beban bahkan ketika truk terberat melewatinya. Hal ini akan mengurangi terjadinya kelebihan beban yang mampu merusak jembatan. Kebanyakan jembatan didesain dengan jalur pembebanan lebih dari satu sehingga ketika satu bagian mengalami kegagalan, struktur akan tetap berdiri.

Teknik Analisis

Metode analisis teknik keselamatan bisa dibagi menjadi dua kategori:kualitatif dan kuantitatif. Keduanya memiliki tujuan mencari ketergantungan sebab antara bahaya pada level sistem dan kegagalan dari komponen individual. Pendekatan kualitatif fokus pada pertanyaan "Bahaya apa yang mungkin terjadi jika sesuatu terjadi kesalahan?", sementara pendekatan kuantitatif mencari perkiraan mengenai kemungkinan, laju, dan/atau tingkat konsekuensi.

Dua jenis metode permodelan yang biasa digunakan meliputi analisis jenis kegagalan dan efeknya (failure mode and effects analysis) dan analisis pohon patah (fault tree analysis). Semua metode ini hanya cara untuk mencari masalah dan membuat rencana untuk menghadapi kegagalan, seperti pada penilaian risiko probabilstik (probabilistic risk assessment).

Analisis jenis kegagalan dan efeknya
Analisis ini bersifat bottom-up, analisis induktif yang berlaku pada tingkat fungsional atau per bagian sistem. Pada tingkat fungsional, jenis kegagalan diidentifikasi pada setiap fungsi di dalam sistem atau komponen peralatan, yang biasanya dibantu dengan diagram blok fungsional. Untuk analisis per komponen, jenis kegagalan diidentifikasi untuk setiap komponennya (seperti saluran, penghubung, resistor, atau diode). Jenis kegagalan dengan efek yang identik dapat dikombinasikan dan dirangkum.

Analisis pohon patah
Analisis pohon patah (fault tree analysis, FTA) adalah metode analisis top-down, deduktif. Dalam FTA, dimulainya kejadian utama seperti kegagalan komponen, kesalahan manusia, dan kejadian eksternal ditelusuri melalui gerbang logika Boolean menuju ke kejadian yang paling membahayakan. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi cara untuk membuat kejadian tersebut "kurang mungkin" terjadi, dan memverifikasi bahwa tujuan pengamanan telah dicapai.

Sumber Artikel: id.wikipedia.org

Selengkapnya
Rekayasa Keselamatan
« First Previous page 4 of 5 Next Last »