Keprofesian

Upaya BNSP Agar Sertifikasi Profesi Diakui Secara Internasional

Dipublikasikan oleh Admin pada 06 Maret 2022


Jakarta - Pemerintah melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) hingga saat ini terus melakukan perbaikan, harmonisasi, pengembangan sistem sertifikasi, dan pengakuan kompetensi. Harapannya agar sertifikasi kompetensi kerja dari BNSP dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dapat memperoleh pengakuan di level internasional.

Dengan memiliki sertifikat yang diakui level internasional, maka kompetensi pekerja Indonesia akan diakui dunia internasional. Sehingga dapat menjadi penunjang apabila mereka punya keinginan untuk bekerja di negara-negara seperti Jepang, Thailand, Filipina dan Korea.

"BNSP terus melakukan perbaikan, harmonisasi dan pengembangan sistem sertifikasi, terutama untuk mengejar pengakuan kompetensi level internasional," kata Komisioner BNSP, Aldo Tobing dalam keterangan tertulis, Jumat (7/1/2022).

Aldo menilai sertifikat kompetensi kerja akan menjadi nilai tambah bagi tenaga kerja Indonesia. Sekaligus pengakuan terhadap pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan kompetensi kerja yang dipersyaratkan.

"Jadi seluruh pekerja harus disertifikasi agar Indonesia ini punya satu standar nasional, dan menciptakan SDM-SDM Indonesia unggul dan Indonesia bisa maju karena semua tenaga kerjanya memiliki keahlian, memiliki kompetensi," tandasnya.

Sumber: news.detik.com

 

Selengkapnya
Upaya BNSP Agar Sertifikasi Profesi Diakui Secara Internasional

Keprofesian

BWI: Sertifikasi Nazir Dilakukan Bertahap

Dipublikasikan oleh Admin pada 06 Maret 2022


Program sertifikasi nazir mengharuskan setiap nazir mengikuti sertifikasi profesi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Badan Wakaf Indonesia Susono Yusuf menyampaikan program sertifikasi nazir mengharuskan agar setiap nazir mengikuti sertifikasi profesi. Meski begitu, dia mengatakan program tersebut perlu dilakukan secara bertahap yang dimulai dengan sosialisasi.

"Jadi masyarakat yang ingin menjadi nazir wakaf uang misalnya, itu harus memenuhi kompetensi yang diinginkan oleh standar nasional yang di antaranya harus punya kualifikasi pendidikan tertentu dan sedikitnya sudah punya pengalaman," ujar dia kepada Republika.co.id, Jumat (15/10).

Susono melanjutkan penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) telah diselesaikan dan saat ini sedang dalam tahap pendidikan asesor. Regulasi yang menyangkut SKKNI ini belum akan diberlakukan secara total, tetapi akan disosialisasikan terlebih dulu kepada masyarakat.

"Jadi prosesnya bertahap dan tidak langsung ketat sehingga perlu penahapan. Kalau sekarang sekaligus 100 persen, akan banyak yang nggak mau jadi nazir," ujarnya.

Susono juga mengungkapkan ujung dari penahapan tersebut adalah diwajibkannya mengikuti sertifikasi profesi bagi masyarakat yang ingin menjadi nazir. Namun, untuk sementara ini belum diberlakukan secara total karena memang perlu diawali dengan sosialisasi dan edukasi khususnya kepada para nazir perorangan yang sudah ada selama ini.

"Butuh waktu sekitar 2-5 tahun sampai baru bisa dibuat wajib. Jadi lihat perkembangan juga. Karena sebetulnya masih banyak nazir kita yang kalau diajak sertifikasi itu nggak mau. Makanya, kalau disyaratkan ketat, nanti akan banyak pelanggaran," ujarnya.

Menurut Susono, ada persoalan tersendiri mengapa nazir enggan mengikuti sertifikasi profesi. Biasanya ini terjadi pada nazir perorangan yang mengelola wakaf tanah atau bangunan. Apalagi jika nazir perorangan ini ditunjuk langsung oleh wakif.

"Lembaga-lembaga pendidikan Islam saat ini masih banyak yang dipegang oleh nazir perorangan. Ini akan menjadi problem kalau SKKNI diberlakukan sekaligus di seluruh Indonesia. Karena itu, harus bertahap, dengan edukasi dan sosialisasi terlebih dulu, agar para nazir ini bisa memenuhi standar nasional," ujarnya.

Sumber: republika.co.id

 

Selengkapnya
BWI: Sertifikasi Nazir Dilakukan Bertahap

Keprofesian

BNSP Kembangkan SDM Sertifikasi Kompetensi Indonesia Timur

Dipublikasikan oleh Admin pada 06 Maret 2022


REPUBLIKA.CO.ID, Wakil Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Miftakul Azis membuka pelatihan dan sertifikasi Asesor kompetensi di Swissbell Hotel, Kota Manado, Sulawesi Utara. Acara ini digelar selama 5 hari, yaitu mulai 7 hingga 12 Juni 2021. 

Dalam sambutan Azis menyatakan, sertifikasi profesi gencar dilakukan oleh BNSP sebagai salah satu langkah mendukung program Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo mewujudkan SDM Unggul.

“Terwujudnya SDM Unggul yang merupakan visi besar Presiden dan Wakil Presiden untuk menghadapi tantangan industri 4.0 dan Bonus Demografi harus kita sukseskan. BNSP dengan tugas dan fungsi sebagaimana yang diamahkan dalam PP 10 Tahun 2018 tentang BNSP terus melakukan kerja kelembagaan bersama masyarakat dalam hal pengakuan kompetensi tenaga kerja untk memastikan peningkatan produktivitas dan daya saing, diantaranya dengan mengembangan sumber daya sertifikasi di  daerah termasuk di Indonesia Timur,” kata Azis.

Azis menjelaskan, Asesor kompetensi merupakan salah satu sumber daya sertifikasi kompetensi yang bertugas melakukan asesmen kompeteni dalam sistem sertifikasi kompetensi kerja nasional.

“BNSP terus melakukan pengembangan asesor kompetensi tidak hanya kualitas dan kuantitas Asesor kompetensi tetapi juga persebaran asesor kompetensi di seluruh Indonesia,” imbuhnya.

Menurut Azis, pelatihan dan sertifikasi asesor kompetensi sengaja dilaksanakan di Manado untuk memenuhi sumber daya sertifikasi di wilayah Indonesia timur. “Alhamdulillah peserta yang mengikuti selain dari Manado juga ada dari Maluku Utara dan Gorontalo,” terangnya.

Selain itu, lanjut Azis, keberadaan Likupang sebagai bagian dari program super destinasi prioritas, BNSP perlu memastikan ketersediaan akses yang lebih mudah bagi tenaga kerja pariwisata untuk mendapatkan pelayanan sertifikasi kompetensi termasuk juga tenaga kerja di sektor pendukung utama pariwisata seperti ekonomi kreatif dan UMKM sehingga diharapkan peserta pelatihan juga beragam dari berbagai sektor.

Tak hanya di bidang Pariwisata, Azis menyebut pelatihan juga diikuti oleh LSP Politeknik Negeri Manado. Menurut dia, pendidikan vokasi sangat berhubungan erat dengan dunia industri. Dengan adanya pendidikan vokasi ini, perguruan tinggi bisa melahirkan lulusan yang sesuai dengan kebutuhan industri.

“Pemenuhan asesor kompetensi di pendidikan vokasi menjadi bagian penting dalam penjaminan mutu pelaksanaan sertifikasi kompetensi yang mana saat ini vokasi merupakan program percepatan pencapaian kompetensi SDM untuk dapat diterima di industri maupun menjadi  wirausahawan mandiri,” kata Azis.

Selain membuka Pelatihan dan sertifikasi Asesor kompetensi, Azis juga membuka peningkatan kompetensi Asesor kompeten dan sertifikasi kompetensi dalam rangka perpanjangan sertifikat kompetensi yang diselenggarakan tanggal 7- 9 Juni 2021 oleh LSP Politeknis Negeri Manado di Hotel Grand Puri Manado.

Sumber: republika.co.id

Selengkapnya
BNSP Kembangkan SDM Sertifikasi Kompetensi Indonesia Timur

Keprofesian

Apa Perbedaan Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Profesi?

Dipublikasikan oleh Admin pada 06 Maret 2022


Upaya peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) terus dilakukan dan memang sudah sepatutnya untuk terus diupayakan oleh pemerintah, sektor swasta, maupun pihak lainnya. Salah satunya adalah melalui sertifikasi kompetensi dan sertifikasi profesi.

Sertifikasi dapat sangat membantu dalam memastikan agar seseorang memiliki keahlian sesuai dengan standar nasional maupun internasional untuk bisa bersaing di dunia industri.

Pandemi mengakibatkan roda perekonomian negara berputar lebih lambat dari biasanya. Namun, terima kasih pada digitalisasi, peluang pekerjaan justru semakin terbuka secara masif. Tantangan yang muncul adalah belum semua orang bisa memaksimalkannya. Salah satu solusi agar kita berhasil mengatasi tantangan tersebut adalah dengan memaksimalkan potensi SDM yang Indonesia miliki.

Kini, istilah remote work semakin menjadi tren dan diperkirakan akan terus berkembang. Remote work atau sistem bekerja di mana saja tanpa ada batasan wilayah memungkinkan kita untuk bekerja di perusahaan yang berasal dari daerah mana saja, termasuk mancanegara.

Di sinilah peran sertifikasi dapat membantu SDM Indonesia untuk dapat memaksimalkan kesempatan yang ada dan bersaing dengan satu sama lain.

Banyak orang yang masih mengira bahwa sertifikasi kompetensi dan sertifikasi profesi merupakan dua hal yang sama. Ternyata ada sedikit perbedaan di antara keduanya, lho. Bagi kamu yang belum mengetahuinya, yuk, baca artikel ini sampai habis, ya!

Pengertian Sertifikasi Kompetensi

Melansir dari LSPMKS, secara umum, kompetensi merupakan kemampuan kerja seseorang yang meliputi aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standardisasi tertentu. Di sisi lain, profesi adalah bidang pekerjaan yang memiliki kompetensi tertentu yang diakui oleh masyarakat.

Maka dapat diketahui bahwa kompetensi dan profesi merupakan dua hal yang berbeda, namun dalam proses penguasaannya sama-sama membutuhkan pengetahuan, keterampilan, dan standardisasi tertentu yang bersifat mengikat bagi setiap individu.

Secara sederhana, sertifikasi kompetensi pada dasarnya adalah proses pemberian sertifikat yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional, standar internasional, dan/atau standar khusus lainnya.

Di suatu profesi, biasanya terdapat beberapa kompetensi penting yang perlu dimiliki oleh seseorang. Nah, fungsi utama sertifikasi kompetensi adalah untuk memvalidasi keterampilan kita di kompetensi spesifik yang berhubungan dengan profesi tertentu.

Pengertian Sertifikasi Profesi

Sertifikasi profesi dapat dipahami sebagai proses pemberian sertifikat kompetensi untuk profesi/keahlian tertentu. Sertifikat ini bertujuan untuk membuktikan bahwa seseorang telah memiliki kompetensi yang cukup untuk dapat menjalani profesi tersebut.

Ujian ini dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi terkait profesi/keahlian yang mengacu pada standar kompetensi kerja nasional, standar internasional, dan/atau standar khusus lainnya.

Di Indonesia sendiri, ada berbagai sertifikasi profesi yang dapat diambil bagi mereka yang memiliki profesi tertentu, mulai dari guru, humas, bidan, dan lain-lain.

Perbedaan Antara Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Profesi

Dari beberapa penjelasan di atas, sebenarnya kita sudah dapat melihat sedikit perbedaannya. Tidak semua jenis profesi di dunia ini terdapat sertifikasinya, tetapi melalui sertifikasi kompetensi, seseorang dianggap telah memiliki kemampuan dan pengetahuan yang dibutuhkan untuk berkarier di profesi terkait.

Misalnya seseorang yang ingin berprofesi sebagai bidan, mereka bisa mengikuti uji kompetensi dan memiliki sertifikasi profesi bidan yang dikeluarkan oleh Ikatan Bidan Indonesia (IBI). Contoh lainnya adalah sertifikasi profesi Humas yang dikeluarkan oleh lembaga LSPPRI dan BNSP.

Sedangkan jika ada seseorang yang ingin berprofesi sebagai Graphic Designer professional, jenis sertifikasi yang paling cocok untuknya adalah sertifikasi kompetensi, karena belum ada sertifikasi profesi untuk Graphic Designer.

Uji kompetensi merupakan bukti bahwa seseorang memiliki ahli di bidang tertentu secara spesifik. Sebagai contoh di Indonesia, jika seseorang ingin memiliki legitimasi atas pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja di bidang Graphic Design, maka individu tersebut dapat mengikuti program sertifikasi kompetensi aplikasi visual design yang berstandar global.

Hal ini dibuktikan dengan adanya sertifikat yang berisi nilai saat mereka melakukan proses sertifikasi. Ada minimum nilai yang harus mereka capai untuk lulus ujian tersebut. Maka dari itu, individu yang berhasil lulus ujian sertifikasi memiliki nilai plus di mata rekruter karena tidak semua orang bisa berhasil mendapatkannya.

Apabila seseorang berhasil lulus ujian sertifikasi, maka kemahiran dan keterampilannya dapat dipertanggung jawabkan.

Penyelenggara ujian biasanya merupakan lembaga yang bekerja sama dengan penyedia sertifikasi kompetensi terkait seperti Microsoft dan Adobe.

Salah satu contoh lembaga yang menyediakan ujian sertifikasi adalah Certiport International Test Center. Certiport merupakan lembaga resmi penyedia sertifikasi internasional bagi berbagai macam jenis sertifikasi kompetensi, termasuk Microsoft, Adobe, hingga Project Management Institute.

Contoh sertifikasi Microsoft Office Specialist

The sample of MOS Certificate. Image Credits to ITC Indonesia

Persamaan Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Profesi

Meskipun keduanya sedikit berbeda, namun fungsi dan kebermanfaatannya bisa dikatakan sama. Yaitu untuk memvalidasi apakah seseorang telah mencapai standar minimum tertentu untuk dapat berkarier di suatu profesi.

Sertifikasi berperan penting sebagai bukti bahwa mereka memiliki keterampilan yang sudah sesuai dengan standar nasional maupun internasional.

Karena ujian sertifikasi cukup tinggi tingkat kesulitannya — baik sertifikasi kompetensi maupun sertifikasi profesi — , maka individu yang berhasil memiliki sertifikasi sangatlah bernilai plus di mata rekruter. Tak hanya karena kemampuan mereka telah tervalidasi, tetapi juga karena mereka dilihat sebagai orang yang mau berdedikasi untuk belajar menguasai suatu bidang.

Maka dari itu, tak heran jika orang-orang yang telah bersertifikasi mempunyai kepercayaan diri yang lebih tinggi, baik ketika menjelaskan skill dan pengetahuannya pada rekruter, maupun saat menjalani tugas dan tanggung jawab profesionalnya sehari-hari.

Setelah mengetahui perbedaan antara sertifikasi kompetensi dan sertifikasi profesi, sudahkah kamu memutuskan jenis sertifikasi apa yang ingin kamu dapatkan?

Sumber: myedusolveindonesia.medium.com

 

Selengkapnya
Apa Perbedaan Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Profesi?

Keprofesian

Ini Perlunya Sertifikat Kompetensi Bagi Mahasiswa

Dipublikasikan oleh Admin pada 06 Maret 2022


Umumnya, mahasiswa lulus hanya dapat ijazah dan transkrip nilai. Padahal seharusnya mahasiswa juga mendapatkan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI). SKPI yang paling cocok untuk masuk dunia kerja adalah sertifikat kompetensi. Bukan sembarang sertifikat, ini adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) misalnya, ada LSP yang menggelar sertifikasi kompetensi bagi mahasiswa UMY, sekaligus mengembangkan dan mengevaluasi skema kompetensi dengan mengacu pada SKKNI.

Berikut fakta-fakta menarik untuk memahami sertifikat kompetensi.

1. Menyelenggarakan ujian sertifikasi yang terlisensi BNSP.

Sertifikasi kompetensi kerja merupakan suatu pengakuan terhadap tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja sesuai dengan standar kompetensi kerja yang telah dipersyaratkan. Dengan demikian sertifikasi kompetensi memastikan bahwa tenaga kerja (pemegang setifikat) tersebut terjamin akan kredibilitasnya dalam melakukan suatu pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.

2. Ada tujuh skema ujian yang terus akan bertambah.

Ada tujuh skema yang diujikan di LSP UMY. Skema ini berasal dari berbagai program studi yang terus bertambah. Diharapkan semua program studi punya skema sertifikasi.

3. Lulus kuliah dapat sertifikat kompetensi.

Tak cuma dapat ijazah, dengan adanya LSP UMY mahasiswa bisa mendapatkan sertifikat kompetensi yang terlisensi BNSP. Dengan adanya sertifikat kompetensi, mahasiswa bisa lebih siap masuk dunia kerja.

Sumber: lsp.umy.ac.id/

 

Selengkapnya
Ini Perlunya Sertifikat Kompetensi Bagi Mahasiswa

Keprofesian

Ini Beda Sertifikat Kompetensi dan Sertifikat Lain!

Dipublikasikan oleh Admin pada 06 Maret 2022


Surabaya, Kominfo - Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi TIK Indonesia Edwin Surjosaptanto dalam kegiatan Sertifikasi Kompetensi Berbasis Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Komunikasi di Surabaya, Rabu (10/08/2016) menjelaskan tentang perbedaan sertifikat kompetensi dengan sertifikat biasa kepada peserta uji kompetensi angkatan kerja muda bidang TIK. “Sertifikat bisa didapatkan dari mana-mana dan bermacam-macam. Bisa dari pelatihan, seminar, kegiatan, dari sekolah, universitas, atau bisa buat sendiri. Mudah sekali seseorang membuat sertifikat!” katanya.

Menurut Edwin, sertifikat memang menandakan suatu kegiatan namun harus dipilah mana yang bermanfaat terkait pekerjaan dan mana yang bagus untuk pajangan di rumah atau di kamar. "Misal untuk pajangan yaitu sertifikat kegiatan 17-an Agustus atau sertifikat pelatihan," tuturnya.

Berkaitan dengan ketenagakerjaan, Edwin menjelaskan sertifikat yang bisa diterima di industri selain ijazah formal yaitu sertifikat kompetensi. “Oleh karenanya sertifikat kompetensi harus berbeda dengan sertifikat lainnya yang beredar di masyarakat,” ujarnya.

Edwin menjelaskan perbedaan antara sertifikat kompetensi dan sertifikat lainnya. “Sertifikat kompetensi masa berlakunya dua tahun, ada lambang garuda tercetak dengan warna emas, ada nama pemegang sertifikat, dan tertulis dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia” katanya.

Penulisan sertifikat dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia ditujukan agar dapat digunakan dan diakui oleh negara lain. "Jika sudah ada pengakuan profesi dari negara-negara tetangga maka sertifikat bisa diakui di negara-negara tertangga khususnya negara-negara ASEAN," paparnya.

Mengenai perpanjangan masa berlaku sertifikat, Edwin  menyatakan dapat dilakukan setelah berakhir masa berlakunya sertifikat tersebut. “Kalau masih bekerja pada bidang yang sama maka cukup bisa mengajukan perpanjangan sertifikat dengan memberikan surat keterangan dari tempat kerja, jadi tidak diuji lagi. Sedangkan kalau tidak bekerja pada bidang yang sama maka harus diuji lagi,” jelasnya. (PS)

Sumber: kominfo.go.id

 

Selengkapnya
Ini Beda Sertifikat Kompetensi dan Sertifikat Lain!
« First Previous page 2 of 6 Next Last »