Keprofesian

Ini 5 Skill Teknologi Paling Dicari Saat Pandemi

Dipublikasikan oleh Muhammad Farhan Fadhil pada 01 Maret 2022


Dampak dari pandemi Covid-19 adalah aktivitas banyak dilakukan dari rumah. Seperti sekolah, kuliah, beribadah dan bekerja. Karena itu, memaksa umat manusia untuk cepat beradaptasi dengan teknologi. Di masa pandemi ini, ada beberapa bidang teknologi yang melesat. Misalnya, bidang Internet of Things (IoT) dan Artificial Intelligence (A.I.). Teknologi-teknologi tertentu juga disinyalir akan memiliki banyak prospek paska-pandemi. Misalnya Data Science, Mobile Application Development, dan UI/UX Design.

Untuk menguasai bidang-bidang tersebut, ada beberapa keahlian teknologi yang wajib kamu kuasai. Kira-kira apa saja skill teknologi yang paling dicari selama pandemi? Melansir laman Institut Teknologi Batam (Iteba), ini 5 skill teknologi yang paling dicari selama pandemi.

Internet of Things (IoT)

Internet of Things (IoT) adalah sebuah konsep ketika objek memiliki kemampuan transfer data melalui jaringan tanpa memerlukan interaksi antarmanusia atau antar manusia dan komputer. Ada beberapa perangkat yang termasuk ke dalam IoT, antara lain sensor, konektivitas, dan perangkat yang berukuran kecil untuk mendukung dan meningkatkan ketepatan, skalabilitas dan fleksibel dalam pengembangan IoT. Selama masa pandemi, IoT tumbuh cepat sebagai solusi dari pengoperasian jarak jauh dalam beberapa sektor, seperti kesehatan, agrikultur, dan energi. Jadi, skill ini sangat mumpuni jika dipelajari.

Artificial Intelligence (AI)

Artificial Intelligence (AI) memungkinkan mesin mempelajari, menyesuaikan masukkan-masukkan baru, dan melaksanakan tugas seperti manusia. Skill ini diminati banyak orang karena membuka banyak peluang kerja. Saat ini, tak hanya smartphone yang dilengkapi oleh AI, beberapa bisnis pun kini telah diintegrasikan dengan kecerdasan buatan. Di masa depan, operasi melalui internet maupun robot dengan bantuan Artificial Intelligence akan membantu beragam industri untuk tumbuh lebih kuat.

Data Science

Data Science adalah keahlian khusus yang mempelajari data, terutama data kuantitatif atau numerik. Di era perkembangan teknologi seperti saat ini, data menjadi hal yang sangat penting. Skill yang berkaitan dengan literasi data ini sangat dibutuhkan. Data dengan volume besar (big data) yang diolah secara baik dapat memprediksi dampak dari gangguan bisnis di masa depan sehingga perencanaan bisnis pun semakin matang.

UI/UX Design

Berdasarkan data dari Southeast Asia (SEA) Insights, di masa pandemi Covid-19, sekitar 45 persen penjualan aktif melalui internet. Hal itu membuka peluang bagi kamu yang ingin mengasah skill teknologi. Mobile application, web, atau platform yang terus berkembang membutuhkan peranan UI/UX Designer agar mudah digunakan oleh user atau manusia dengan tampilan (interface) yang baik.

Mobile Application Development

Seorang Mobile App Developer kini banyak diminati perusahaan, terutama startup atau perusahaan berkembang. Kriteria utama yang wajib dimiliki developer profesional adalah mampu membangun layanan yang digunakan dan diakses oleh ratusan hingga jutaan pengguna dalam satu waktu. Oleh karena itu, skill ini harus diasah secara berkala karena tidak dapat dikatakan mudah.

Sumber Artikel: kompas.com

Selengkapnya
Ini 5 Skill Teknologi Paling Dicari Saat Pandemi

Keprofesian

Kemenperin Bentuk LSP untuk Dongkrak Kompetensi SDM Industri Keramik

Dipublikasikan oleh Muhammad Farhan Fadhil pada 01 Maret 2022


Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memacu pengembangan industri keramik nasional agar bisa lebih berdaya saing global. Salah satu langkah strategis yang telah dilakukan adalah dengan membangun Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) bidang keramik yang siap meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) industri keramik.

“Saat ini, industri keramik Indonesia tercatat menduduki peringkat ke-8 dunia, dengan kapasitas produksi terpasang sebesar 538 juta m2 per tahun, serta mampu menyerap tenaga kerja lebih dari 200 ribu orang,” kata Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Doddy Rahadi sebagaimana yang tertera dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id di Jakarta, Senin (7/2).

Selaras dengan program pemerintah dalam meningkatkan kompetensi SDM industri, Balai Besar Keramik (BBK) selaku salah satu unit kerja di bawah binaan BSKJI, telah membangun LSP untuk memberikan layanan jasa sertifikasi kompetensi kepada SDM industri keramik nasional.

“LSP keramik memiliki tujuan untuk memberikan jaminan bahwa SDM yang disertifikasi memenuhi persyaratan skema sertifikasi sesuai bidangnya, yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi kerja berdasarkan Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dalam bidang keramik,” papar Doddy.

SKKNI terkait industri keramik tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 190 Tahun 2016 tentang  Penerapan SKKNI Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Bahan Galian Non Logam Bidang Industri Keramik Tableware dan Saniter.

“SKKNI tersebut perlu dimanfaatkan secara maksimal seiring dengan tersedianya LSP bidang keramik,” tegas Doddy.

Menurutnya, kualitas SDM dengan kompetensi kerja yang terstandar, akan mendorong peningkatan daya saing industri keramik nasional.

"Dengan saya saing yang tinggi, sektor industri keramik akan dapat berkontribusi besar dalam peningkatan kualitas produk keramik nasional sehingga turut berperan dalam mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional,” imbuhnya.

Ke depan, dengan dukungan asesor kompetensi, skema sertifikasi dan tempat uji kompetensi yang memadai, LSP keramik BBK akan memberikan layanan jasa sertifikasi profesi bidang keramik dengan unit kompetensi pengujian mutu produk keramik tableware dan saniter.

“Skema kompetensi akan terus dikembangkan sejalan dengan perkembangan SKKNI,” ujar Kepala BSKJI.

Lebih lanjut, pendirian LSP di BBK merupakan salah satu pengembangan peran, selain memberikan layanan sertifikasi produk, sistem manajemen mutu, serta industri hijau dan halal.

“Melalui layanan sertifikasi profesi tersebut, BBK ikut berperan aktif dalam mencetak SDM industri keramik Indonesia yang kompeten, berdaya saing dan siap mengadapi persaingan bebas terhadap pasar tenaga kerja,” pungkasnya.

Selengkapnya
Kemenperin Bentuk LSP untuk Dongkrak Kompetensi SDM Industri Keramik

Keprofesian

Masa transisi berakhir, LSBU DAN LSP siap layani sertifikasi SBU dan SKK

Dipublikasikan oleh Muhammad Farhan Fadhil pada 01 Maret 2022


Surat Edaran (SE) Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri PUPR Nomor 30 Tahun 2020 tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi menyebutkan LPJK menjalankan masa transisi layanan sertifikasi badan usaha dan kompetensi kerja jasa konstruksi sampai dengan ditetapkannya pedoman pemberian lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU), rekomendasi lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), serta registrasi LSBU dan LSP yang sudah mendapatkan lisensi.

Sesuai amanat SE tersebut, pada 3 Desember 2021 lalu, dilakukan Pengakhiran Masa Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha dan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Kementerian PUPR, Jakarta

Dengan berakhirnya masa transisi, maka permohonan sertifikat badan usaha (SBU) dan sertifikat kompetensi kerja (SKK) yang dilaksanakan oleh Tim Penyelenggara Sertifikasi pada Masa Transisi resmi dihentikan.

Terhitung sejak 7 Desember 2021, permohonan Sertifikat Badan Usaha (SBU) sebagai pemenuhan sertifikat standar perizinan berusaha subsector Jasa Konstruksi diajukan melalui OSS RBA yang terhubung dengan Sistem Informasi Jasa Konstruksi Terintegrasi (SIJK T) dan LSBU dan Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK) dilakukan dengan cara pemenuhan persyaratan Sertifikasi Kompetensi Kerja pada portal perizinan Kementerian PUPR yang terhubung dengan SIJK T dan LSP.

Berakhirnya Penyelenggaraan Sertifikasi pada Masa Transisi ditandai dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/SE/M/2021 tanggal 25 November 2021 tentang Tata Cara Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha, Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, dan Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha Serta Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, menjadi landasan teknis bagi LSBU dan LSP jasa konstruksi dalam melaksanakan operasionalisasi tugas dan fungsinya.

“Dengan terbitnya SE Menteri PUPR No.21 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha, Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, dan Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha Serta Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, maka berbagai kendala operasional sudah dapat kita tangani, dan pengakhiran masa transisi layanan SBU dan SKK dapat kita lakukan," kata Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Yudha Mediawan dalam keterangannya, Jumat (10/12).

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta PP turunannya PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, mengamanatkan Pemerintah Pusat agar menciptakan sistem perizinan terpadu sebagai upaya untuk mempermudah perizinan berusaha.

Pada PP Nomor 5 Tahun 2021, terdapat empat sertifikat standar perizinan berusaha susbektor jasa konstruksi, yaitu lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU), lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), Sertifikasi Badan Usaha (SBU), dan Sertifikasi Kerja (SKK) subsektor Jasa Konstruksi.

Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam rangka peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha yang dilakukan melalui pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha secara lebih efektif dan sederhana; dan pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yudha mengharapkan seluruh LSBU dan LSP dapat bekerja dengan professional dan penuh tanggung jawab untuk memberikan layanan yang terbaik bagi masyarakat jasa konstruksi sehinggi proses perizinan tidak menjadi hambatan bagi Badan Usaha dan TKK untuk bekerja.

Ia juga berharap, agar kualitas sertifikat yang diterbitkan dapat benar – benar merepresentasikan kualifikasi dan kompetensi dari Badan Usaha dan Tenaga Kerja Konstruksi.

Sampai dengan Desember 2021, terdapat 10 LSBU dan 3 LSP yang telah terlisensi dan memenuhi persyaratan perizinan berusaha dan siap untuk beroperasi melayani permohonan SBU dan SKK. Didukung dengan 240 (dua ratus empat puluh) personil asesor badan usaha yang telah melaksanakan dan dinyatakan lulus Recognition Current Competency (RCC).

Namun untuk permohonan sertifikasi yang sudah masuk ke Tim Penyelenggara Sertifikasi Masa Transisi di LPJK, sampai dengan 6 Desember 2021 akan tetap diproses oleh LPJK berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Di masa regular proses layanan SBU dilaksanakan berdasarkan Norma Standar Pedoman Kriteria (NSPK) baru dan dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran nomor 17/SE/LPJK/2021 dan LPJK akan tetap melakukan layanan permohonan perubahan data yang dilakukan tanpa proses asesmen atau penilaian kriteria.

Sedangkan proses layanan SKK dilaksanakan berdasarkan Norma Standar Pedoman Kriteria (NSPK) baru dan dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran nomor 16/SE/LPJK/2021 dan Permohonan SKK untuk klasifikasi tenaga kerja konstruksi yang belum dapat dilayani oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Terlisensi dan tercatat akan dilayani oleh Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK).

Ketua LPJK, Taufik Widjoyono menyampaikan, selama masa transisi hingga 2 Desember 2021 LPJK telah menerbitkan 28.142 Sertifikasi Badan Usaha (SBU), 24.520 Sertifikasi Keahlian (SKA), dan 57.009 Sertifikat Keterampilan (SKT). Dengan demikian jumlah total sertifikat yang telah diterbitkan oleh LPJK pada masa transisi sejumlah 109.671 sertifikat.

“Pengakhiran masa transisi menandai dimulainya tanggung jawab LSBU dan LSP dalam melakukan proses Sertifikasi Badan Usaha dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi yang transparan, efisien, dan akuntabel serta mampu mendorong terbentuknya Badan Usaha Jasa Konstruksi yang berkualitas dan Tenaga Kerja Konstruksi yang kompeten dan professional di bidangnya,” ujarnya.

Sumber Artikel: kontan.co.id

Selengkapnya
Masa transisi berakhir, LSBU DAN LSP siap layani sertifikasi SBU dan SKK

Keprofesian

Mahasiswa Prodi Sistem Informasi Ikuti Pembekalan Sertifikasi Kompetensi

Dipublikasikan oleh Muhammad Farhan Fadhil pada 01 Maret 2022


Program Studi (Prodi) Sistem Informasi, Fakultas Teknologi Informasi (FTI) Universitas Nusa Mandiri (UNM) menyelenggarakan pembekalan sertifikasi kompetensi program analis susulan, untuk mahasiswa yang belum mengikuti pembekalan sebelumnya. Kegiatan ini digelar secara daring pada Selasa (4/1), pukul 14.00-17.00 WIB. 

Hadir sebagai pembicara Frieyadie, yang merupakan dosen UNM juga sebagai asesor kompetensi. Ia  didampingi moderator Rani Irma Handayani, dosen Prodi Sistem Informasi UNM yang juga seorang asesor kompetensi. Peserta yang hadir sebanyak 120 mahasiswa.

Frieyadie mengatakan, tujuan sertifikasi kompetensi ini salah satunya membantu tenaga profesi meyakinkan dunia industri mengenai keahlian dan kompetensi sumber daya manusia (SDM).

“Dokumen kelengkapan yang harus dipersiapkan untuk kebutuhan sertifikasi kompetensi seperti Kartu mahasiswa, Kartu Hasil Studi, Ijazah akhir, pas foto dan bukti sertifikat kompetensi atau pelatihan,” katanya dalam rilis yang diterima Republika.co.id,  Kamis (6/1).

Ia juga menjelaskan mengenai alur pelaksanaan sertifikasi kompetensi analis program yang dimulai dari proses pendaftaran, konsultasi pra asesmen, asesmen sampai dengan memberikan keputusan kepada peserta sertifikasi pakah Kopeten atau tidak kompeten.  

“Jumlah unit pada skema sertifikasi kompetensi analis program yang akan diujikan terdiri dari 10 unit,” ujarnya.

Sementara itu, Sukmawati Anggraeni Putri sebagai ketua prodi (kaprodi) Sistem Informasi UNM menyebutkan, dengan dilaksanakannya webinar pembekalan sertifikasi kompetensi susulan ini, diharapkan mahasiswa memiliki pengetahuan tentang persiapan dan hal-hal apa saja yang akan diujikan dalam kegiatan uji sertifikasi kompetensi.

“Uji kompetensi ini nanti akan dilaksanakan pada Januari sampai Februari 2022, sesuai dengan jadwal masing-masing. Semoga acara pembekalan sertifikasi kompetensi analis program dapat bermanfaat dan mahasiswa semangat dalam mengikuti uji kompetensi,” tutupnya.

Sumber Artikel: republika.co.id

Selengkapnya
Mahasiswa Prodi Sistem Informasi Ikuti Pembekalan Sertifikasi Kompetensi

Keprofesian

Universitas BSI Berikan Pembekalan Sertifikasi Kompetensi Programmer kepada Mahasiswa

Dipublikasikan oleh Muhammad Farhan Fadhil pada 01 Maret 2022


Sertifikat kompetensi memiliki cukup banyak manfaat, baik untuk individu yang memilikinya atau bagi perusahaan yang akan merekrutnya dikemudian hari.

Salah satu syarat penting sebelum melamar pekerjaan ke perusahaan tertentu adalah memiliki sertifikat kompetensi. Sertifikat ini bisa menjadi bukti bahwa mahasiswa memiliki kemampuan yang dibutuhkan oleh perusahaan.

Sertifikat kompetensi berbeda dengan ijazah, yang sudah didapat di Universitas atau Perguruan Tinggi. Karena beberapa perusahaan menganggap, sertifikat kompetensi lebih penting dari ijazah. Sebab kualitas dari calon pekerja bisa diketahui melalui sertifikat kompetensi ini.

Hal tersebut sejalan dengan yang dilakukan program studi (prodi) Sistem Informasi Universitas BSI kampus Karawang dan Universitas BSI kampus Bogor melalui pembekalan sertifikasi kompetensi untuk mempersiapkan mahasiswa mengikuti uji kompetensi programmer.

Kegiatan ini berlangsung secara daring melalui zoom, pada Senin (10/1) dengan menghadirkan narasumber Abdussomad, sebagai dosen dan assesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) BSI dan kepala kampus Universitas BSI Bogor, Sugiono.

Dalam sambutannya, Sugiono menegaskan akan pentingnya kegiatan ini, untuk meningkatkan peluang mahasiswa dalam mendapatkan pekerjaan.“Saya yakin mahasiswa Universitas BSI memiliki kompetensinya masing-masing, karena jika hanya mengandalkan ijazah saja, akan sulit bersaing dengan mahasiswa dari perguruan tinggi lain,” tutur Sugiono, Senin (10/1) kemarin.

Lanjutnya, maka dari itu, silakan ikuti dengan baik dan mudah-mudahan mahasiswa bisa kompeten semuanya dan mendapatkan sertifikat kompetensi programmer, sebagai salah satu penunjang karier mahasiswa Universitas BSI.

“Tujuan dari kegiatan sertifikasi kompetensi ini, salah satunya adalah membantu tenaga profesi dalam merencanakan kariernya dan mengukur tingkat pencapaian kompetensi dalam proses belajar di lembaga formal maupun secara mandiri,” ungkapnya.

Sementara itu, Abdussomad berharap, sertifikat kompetensi yang telah berlisensi BNSP ini, akan memberikan kemudahan bagi mahasiswa Universitas BSI dalam memperoleh pekerjaan di bidang IT.

“Sertifikasi profesi adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif, melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja, baik yang bersifat Nasional, Khusus maupun Internasional,” kata Abdussomad, Jumat  (14/1).

Ia mengatakan, dengan memiliki sertifikat profesi, maka seseorang akan mendapatkan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi kerja yang  ia kuasai.

“Indonesia akan membutuhkan tenaga Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang ilmu teknologi pada tahun 2030, sebanyak 30 juta tenaga. Sayangnya, suplai talenta digital dari mahasiswa masih sangat terbatas, sehingga perusahaan harus bersaing untuk mendapatkan tenaga IT terbaik,” paparnya.

Sumber Artikel: republika.co.id

Selengkapnya
Universitas BSI Berikan Pembekalan Sertifikasi Kompetensi Programmer kepada Mahasiswa

Keprofesian

Ijazah dan Sertifikasi Kompetensi Tingkatkan Daya Saing SDM

Dipublikasikan oleh Muhammad Farhan Fadhil pada 01 Maret 2022


Ijazah perguruan tinggi adalah suatu dokumen yang berisikan pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan tinggi setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi, sebagaimana yang tercantum dalam Permendikbud No.81 Tahun 2014.

Saat ini problematika yang dihadapi perguruan tinggi adalah kebutuhan sumber daya manusia di DUDI (Dunia Usaha/Dunia Industri) yang mengharapkan lulusan Perguruan Tingggi memiliki kompetensi "Aku BISA APA?" bukan "Aku BELAJAR APA?" dan "GELAR APA?"  Kompetensi lulusan dapat ditunjukkan melalui sertifikat kompetensi yang dimiliki dan melalui serangkai tes sesuai dengan sertifikasi kompetensi yang dijalani.

Sertifikasi kompetensi merupakan suatu proses pengakuan terhadap pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dimiliki oleh individu dalam bentuk sertifikat kompetensi melalui uji kompetensi berdasarkan pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) ataupun standar internasional.

Saat ini program sertifikasi kompetensi merupakan bagian dari program revitalisasi Pendidikan Tinggi Vokasi (SMK/D1/D3/D4)yang diharapkan dapat menghasilkan lulusan yang berkualitas dan memiliki daya saing sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Pentingnya sertifikasi kompetensi bagi tenaga kerja sebagai sarana meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia itu sendiri, agar mampu bersaing dengan tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia.  Sertifikat kompetensi yang berlaku secara nasional, regional dan global diterbitkan oleh BNSP. BNSP merupakan badan independen yang bertanggung jawab kepada presiden yang memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja.

Pada pelaksanaanya BNSP dibantu oleh LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) yang terdiri dari beberapa tingkatan yakni LSP Pihak Pertama (P1), LSP Pihak Kedua (P2) dan LSP Pihak Ketiga (P3). LSP P1 dan LSP P2 merupakan lembaga yang didirikan oleh lembaga pendidikan dan atau pelatihan dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap peserta pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi dan/atau sumber daya manusia dari jejaring kerja lembaga induknya sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP. Sedangkan LSP P3 merupakan lembaga yang didirikan oleh asosiasi industri dan/atau asosiasi profesi dengan tujuan melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja untuk sektor dan atau profesi tertentu sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP.

 

Menaker Ida dalam suatu sambutan sekaligus pengarahan pada acara Rapat Kordinasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) bertema “Sertifikasi Sebagai Jaminan Mutu Tenaga Kerja Kompeten” di Jakarta, tahun 2020 silam menekankan bahwa LSP P1, LSP P2 dan LSP P3 jangan main-main dengan proses sertifikasi karena hal ini akan menentukan tingkat daya saing tenaga kerja Indonesia di pasar global.  Apalagi hingga akhir tahun 2020 tercatat LSP berlisensi terdata sebanyak 1.711 LSP baik LSP P3, LSP P2, dan LSP P1.

Kebijakan pemerintah

Pemerintah sangat serius dalam meningkatkan kompetensi tenaga kerja Indonesia. Kominfo melalui program Digital Talent Scholaship-nya sejak 2018 sudah memberikan pelatihan pengembangan kompetensi bagi talenta-talenta muda Indonesia untuk siap mengembangkan potensi diri dan kompetensi diri melalui delapan  program yakni Fresh Graduate Academy (FGA), Vocational School Graduate Academy (VSGA), Thematic Academy (TA), Professional Academy (ProA), Government Transformation Academy (GTA), Digital Entrepreneurship Academy (DEA), Digital Leadership Academy (DLA), Talent Scouting Academy (TSA) dan sudah bekerja sama dengan banyak perguruan tinggi berbasis vokasi maupun akademik.

Pemerintah melalui program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) lebih tepatnya melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi meluncurkan Program Sertifikasi Kompetensi dan Profesi bagi tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan mahasiswa pendidikan tinggi vokasi pada pertengahan tahun 2020. Program sertifikasi ini bertujuan untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas sumber daya manusia (SDM) agar memiliki kemampuan pengetahuan dan keterampilan terstandard yang relevan, antara proses pembelajaran di perguruan tinggi dengan kebutuhan dunia usaha dan industri. 

Bagi perguruan tinggi vokasi, sangat disayangkan apabila tidak ada dosen dan mahasiswa yang terlibat dalam 2 program pemerintah ini. Apalagi sejak tahun 2012, kurikulum perguruan tinggi sudah diarahkan menuju OBE (Outcomes-Based Education) di  mana capaian pembelajaran adalah tolok ukur keberhasilan pembelajaran pada program studi di suatu perguruan tinggi. Perguruan tinggi juga harus dapat merangkul DUDI agar capaian pembelajaran dari kurikulum yang diterapkan sesuai dengan kebutuhan industri saat ini. Meskipun penerapan kurikulum berbasis OBE ini belum tersosialisasi dengan baik, sehingga baru diterapkan oleh banyak perguruan tinggi dalam beberapa tahun terakhir. Namun, dukungan realisasi kurikulum ini ditunjukkan pemerintah melalui program Kampus Merdeka yang diluncurkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di awal tahun 2020, mencakup perguruan tinggi vokasi dan akademik. Sehingga,  tidak ada lagi alasan bagi perguruan tinggi tidak menerapkannya.

Kesimpulan

Bagi SDM Indonesia memiliki ijazah saja tidak cukup tetapi harus disertai kepemilikan sertifikat kompetensi. Karena saat ini tidak ada lagi istilah "Aku Belajar Apa?" (hanya memiliki ijazah saja), tetapi menjadi Aku Bisa Apa? (Memiliki ijazah dan sertifikat kompetensi yang mewakili kemampuan hard skill, soft skill berlandaskan kejujuran, moral dan integritas). Apalagi Indonesia saat ini sudah memasuki industri 4.0, maka otomatis kita juga harus menerapkan pendidikan 4.0 dimana kolaborasi antara kepemilikan ijazah dan sertifikat kompetensi menjadi satu kesatuan yang tak terlepaskan sebagai syarat menunjukkan SDM yang berkualitas dan berdaya saing tinggi.

*) Penulis adalah Dosen Universitas BSI (Bina Sarana Informatika) Kampus Pontianak.

Sumber Artikel: republika.co.id

Selengkapnya
Ijazah dan Sertifikasi Kompetensi Tingkatkan Daya Saing SDM
« First Previous page 4 of 6 Next Last »